Aniaya Prajurit TNI hingga Buta, Ketua OKP Dihukum Tiga Tahun Penjara

Kitakini.news - Doli Hamonangan Manurung, Ketua Organisasi Masyarakat Pemuda (OKP) di Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/3/2025).
Baca Juga:
Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum meyakini Doli terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap prajurit TNI bernama Prada Defliadi Susanto Kapena hingga mata kirinya mengalami kebutaan sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Doli Hamonangan Manurung oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Zufida dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan.
Bagi hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan Doli mengakibatkan saksi korban (Defliadi) mengalami luka-luka dan perbuatan Doli meresahkan masyarakat. "Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya," kata Zufida.
Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan dan terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Sebagaimana diketahui, putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Paulina yang sebelumnya menuntut Doli empat tahun penjara.
Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini bermula pada Minggu (4/8/2024) sekira pukul 00.30 WIB lalu. Saat itu, terdakwa bersama Rahmad Dedy Silitonga (berkas terpisah), Willy Dian Lubis, dan Muh Iqbal menemui Marhen Ginta Saputra dan Theonardo Tamba (seluruhnya DPO) di tempat hiburan Hall Retro Medan.
Di sana terjadi keributan antara Marhen dengan orang yang tak dikenal, sehingga terdakwa bersama teman-temannya keluar dari tempat hiburan tersebut dan pergi ke arah Jalan Gatot Subroto tepatnya bundaran SIB Medan.
Willy kemudian berkata kepada terdakwa bahwa dirinya melihat seorang laki-laki berbaju merah duduk di angkringan Jalan Gatot Subroto. Menurut Willy, laki-laki tersebut merupakan orang yang ribut dengan Marhen di Hall Retro Medan.
Mendengar perkataan itu, terdakwa bersama teman-temannya pun selanjutnya mendekati angkringan tersebut. Setibanya di lokasi, mereka menemui sembilan prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namukur salah satunya Defliadi.
Tak lama kemudian, terdakwa bersama Willy, Rahmat, Marhen, Theonardo, serta beberapa orang lainnya menghampiri salah satu prajurit TNI tersebut yang bernama Arlen Sianturi.
Kemudian, terjadilah percekcokan antara terdakwa bersama teman-temannya dengan para prajurit TNI tersebut. Lalu, tiba-tiba terdakwa emosi dan terdakwa bersama teman-temannya memukul wajah Arlen.
Perkelahian pun tak terelakkan antara Arlen dkk melawan terdakwa dkk. Ketika itu, Arlen dipukuli ramai-ramai oleh terdakwa dkk. Tak lama kemudian, terdakwa dkk yang sebagian dari OKP datang kembali membawa senjata tajam untuk menyerang Arlen dkk.
Melihat itu, Arlen dkk pun berusaha menyelamatkan diri. Saat bersamaan, Defliadi berupaya menghindari tempat kejadian dan berlari ke arah Jalan Sekip tepatnya di depan minimarket Indomaret Sekip Medan.
Namun, tiba-tiba Defliadi ditabrak oleh satu unit sepeda motor dari rombongan geng motor Simple Life (SL). Seketika Defliadi pun terjatuh dan langsung dipukuli beramai-ramai hingga Defliadi tak sadarkan diri. OKP yang dipimpin terdakwa ada membawahi organisasi geng motor SL.

Ditangkap Personel TNI, Leo Bukit Didakwa Ngedar Ekstasi dan Ganja

Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara Notaris Adi Pinem Terkait Pemalsuan Akta

IRT Didakwa Kasus Penipuan Rp28 Juta Modus Arisan

Mantan Kades Fadorobahili di Nisbar, Terdakwa Korupsi Dana Desa Rp425 Juta

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Notaris Adi Pinem Dituntut Dua Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kurir 20 Kg Sabu Dihukum Mati

Balon Udara Kecelakaan di Turki, 19 Turis Indonesia jadi Korban

Yono Bakrie Nikah di KUA

Al Ghazali Nikah di Hotel Mewah

Chelsea vs LAFC: Ujian Global Maresca, Panggung Nostalgia Giroud

Gayo Musara Minta Aparat Tangkap Konten Kreator Penghina Bobby Nasution

Banjir Gol dan Dominasi Eropa: PSG dan Bayern Unjuk Gigi di Awal Piala Dunia Antarklub 2025

Mengenal Empat Pulau Sengketa di Perbatasan Aceh dan Sumatera Utara
