Kasus Perambahan Hutan di Paluta, Kuasa Hukum Temukan Perbedaan GPS

Kitakini.news -Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan kembali menggelar sidang perkara lahan di lokasi yang disengketakan di Dusun Siboru Toba, Desa Sialang, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Jumat (21/3/2025).Kasus tersebut digelar berdasarkan adanya aduan masyarakat terhadap terdakwa I TS dan terdakwa II RN atas kasus perambahan hutan seluas 180 Ha.
Baca Juga:
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Silvianingsih didamping Rudi Rambe dan Azhary Prianda Ginting, pengadilan ingin mengecek lokasi objek lahan.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB ini, pihak penggugat, JPU, penasehat hukum terdakwa serta masyarakat sekitar ikut menunjukkan batas - batas lahan.Diawal sidang, Ketua Majelis menanyakan JPU apakah mengetahui lokasi ini dan JPU menjawab tidak mengetahui.
Selanjutnya, dari Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang melakukan penangkapan mengatakan tidak ada sawah pada saat penangkapan, sedangkan Timur (salah satu saksi dipersidangan sebelumnya) mengatakan itu sudah lama ada.
Menurut Kuasa Hukum terdakwa Tirta R. Bintang SH MH dan Ramses Kartago SH terdapat perbedaan hasil dari GPS dari saksi dari KPH Sipirok pada penangkapan dan yang dilaksanakan hari ini.
"Dari GPS saat penangkapan dan GPS hari ini dan GPS yang digunakan masih sama tetapi ada perbedaan,' jelas Ramses kepada saksi dari KPH Sipirok didepan Majelis Hakim.
Tirta juga menambahkan, bahwa kliennya juga memiliki alas hak atas lahan tersebut berupa surat ganti rugi yang diketahui kepala desa."Jadi lahan yang mereka sebut sebagai Hutan Perawan itu sudah lama dikelola oleh masyarakat sebelum berganti kepemilikannya dan lahan dari klien kami ini juga memiliki surat ganti rugi sebanyak 22 lembar," bebernya.
Menurut Tirta, sidang dilokasi ini perlu dilakukan pemeriksaan setempat untuk melihat fakta dilapangan.Dilokasi lahan tersebut, salah satu warga sekitat (Nasir) mengatakan bahwa lahan yang disengketakan ini merupakan tempat masyatakat sekitar berusaha dalam mencari nafkah dahulu.
"Sebelum di beli oleh alm suami terdakwa II ini merupakan tempat kami mencari rezeki, tapi namanya kami masyarakat kecil sehingga terbatas dalam pengelolaan lahan,' imbuhnya.
"Saya juga merasa heran kenapa setelah almarhum meninggal baru ada masalah seperti ini, karena pemilik sebelumnya Bapak Batubara juga saat mengelola tidak ada masalah," pungkas Nasir. (**)

Main Judi Online, Warga Binjai Dihukum 1 Tahun Penjara

Jambret Tas Korban, Dua Terdakwa Gasak Emas Senilai Rp400 Juta

Perbukitan Danau Toba, Desa Paropo, Dairi Terbakar

Barang Bukti Lombek Cs Diduga Digunakan Untuk Menjerat Rahmadi

Curi Sandal Mewah, Warga Sunggal Dihukum 18 Bulan Penjara

Pelajar SMP-SMA se-Tabagsel Adu Skill Rebut Piala Marini Yuliana

BREAKING NEWS: Alexander Isak Capai Kesepakatan, Selangkah Lagi Berkostum Liverpool Hingga 2031

Prihatin Minimnya Event Danau Toba, Komisi B DPRDSU Akan ke Kemeparekraf

Lapas Binjai Gelar Pelatihan Pembuatan Roti dan Konstruksi Baja Ringan

Gedung DPRD Sumut Sepi, Sebagian Besar Wakil Rakyat Plesiran ke Luar Kota

Main Judi Online, Warga Binjai Dihukum 1 Tahun Penjara

Kejar Target 200 Dapur MBG, Gubsu Minta Semua Pihak Perkuat Kolaborasi

Polsek Kuala Tangkap Pria Kedapatan Hisap Sabu
