Kasus Perambahan Hutan di Paluta, Kuasa Hukum Temukan Perbedaan GPS
Kitakini.news -Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan kembali menggelar sidang perkara lahan di lokasi yang disengketakan di Dusun Siboru Toba, Desa Sialang, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Jumat (21/3/2025).Kasus tersebut digelar berdasarkan adanya aduan masyarakat terhadap terdakwa I TS dan terdakwa II RN atas kasus perambahan hutan seluas 180 Ha.
Baca Juga:
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Silvianingsih didamping Rudi Rambe dan Azhary Prianda Ginting, pengadilan ingin mengecek lokasi objek lahan.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB ini, pihak penggugat, JPU, penasehat hukum terdakwa serta masyarakat sekitar ikut menunjukkan batas - batas lahan.Diawal sidang, Ketua Majelis menanyakan JPU apakah mengetahui lokasi ini dan JPU menjawab tidak mengetahui.
Selanjutnya, dari Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang melakukan penangkapan mengatakan tidak ada sawah pada saat penangkapan, sedangkan Timur (salah satu saksi dipersidangan sebelumnya) mengatakan itu sudah lama ada.
Menurut Kuasa Hukum terdakwa Tirta R. Bintang SH MH dan Ramses Kartago SH terdapat perbedaan hasil dari GPS dari saksi dari KPH Sipirok pada penangkapan dan yang dilaksanakan hari ini.
"Dari GPS saat penangkapan dan GPS hari ini dan GPS yang digunakan masih sama tetapi ada perbedaan,' jelas Ramses kepada saksi dari KPH Sipirok didepan Majelis Hakim.
Tirta juga menambahkan, bahwa kliennya juga memiliki alas hak atas lahan tersebut berupa surat ganti rugi yang diketahui kepala desa."Jadi lahan yang mereka sebut sebagai Hutan Perawan itu sudah lama dikelola oleh masyarakat sebelum berganti kepemilikannya dan lahan dari klien kami ini juga memiliki surat ganti rugi sebanyak 22 lembar," bebernya.
Menurut Tirta, sidang dilokasi ini perlu dilakukan pemeriksaan setempat untuk melihat fakta dilapangan.Dilokasi lahan tersebut, salah satu warga sekitat (Nasir) mengatakan bahwa lahan yang disengketakan ini merupakan tempat masyatakat sekitar berusaha dalam mencari nafkah dahulu.
"Sebelum di beli oleh alm suami terdakwa II ini merupakan tempat kami mencari rezeki, tapi namanya kami masyarakat kecil sehingga terbatas dalam pengelolaan lahan,' imbuhnya.
"Saya juga merasa heran kenapa setelah almarhum meninggal baru ada masalah seperti ini, karena pemilik sebelumnya Bapak Batubara juga saat mengelola tidak ada masalah," pungkas Nasir. (**)
Ketua F-PAN DPRD Sumut Bersama BM PAN dan PUAN Batubara Salurkan Bantuan Bencana ke Batangtoru
Berangkat Sekolah, Siswi SMA Kecelakaan dengan Truk Pasir di Padangsidimpuan
Warga Tapsel Ditemukan Tewas di Areal Perkebunan Aekgareder Kota Padangsidimpuan
Mantan Walikota IE Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Aset Dispora Padangsidimpuan
Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Kasus Proyek Jalan, JPU Tuntut Erik Siagian 1 Tahun 3 Bulan Penjara
KLa Project Gelar Konser 37 Tahun Berkarya, Katon: Ini Perjalanan Cahaya
Lepas Agak Laen, Oki Rengga Beradu Akting dengan Lolox dan Michelle Ziudith
Kejari Medan Klarifikasi Tudingan Tak Profesional Tangani Perkara Pencurian yang Viral di TikTok
Eva Manurung Mau Jodohkan Virgoun dengan Dewi Perssik
Korupsi Proyek Desa Fiktif, Mantan Kades Siloting Divonis Empat Tahun Penjara
Pimpin Apel Perdana, Haikel Tekankan Empati Bencana dan Integritas Polres Tapteng
Timbul Sibarani: Pemimpin Golkar Sumut ke Depan Harus Mampu Besarkan Partai dan Merangkul Semua Kalangan