Jaksa Tuntut Hukuman Mati 3 Terdakwa Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Kitakini.news - Sidang kasus dugaan pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo Sumatera Utara yang mengakibatkan Wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, bersama dengan istri, anak dan cucunya meninggal dunia kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (17/3/2025).
Baca Juga:
Dalam persidangan, Jakasa menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan hukuman mati dan melanggar pasal 340 KUH Pidana Junto pasal 55 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam Persidangan yang digelar di ruang cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, jaksa penuntut umum dari Kejari karo, Gus Irwan Marbun, bersama dengan Jaksa Penuntut Umum lainnya membacakan tuntutan kepada 3 terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang yang merupakan otak pelaku dari pembakaran, Yunus Saputra Alias Selawang, dan Rudi.
Ketiganya dituntut dengan hukuman mati karena telah melanggar pasal 340 KUH Pidana Junto pasal 55 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, yakni dengan cara membakar rumah korban.
Jaksa menganggap terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana sehingga menyebabkan tewasnya empat orang yakni Sempurna Pasaribu, istri, anak dan cucunya.
Sidang ketiga terdakwa ini dilakukan terpisah, dimana masing-masing terdakwa mendengarkan tuntutan dari jaksa satu persatu. Ketiganya hanya bisa tertunduk pasrah saat mendengarkan tuntutan jaksa.
Sementara itu ketua majelis hakim yang diketuai oleh Adil Simarmata, menyampaikan kepada para terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya pekan depan.
Sebelumnya ketiga terdakwa terlibat dalam kasus dugaan pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo pada 27 Juni 2024 lalu yang mengakibatkan Sempurna Pasaribu Wartawan Tribrata TV bersama istri, anak dan cucunya tewas terbakar di dalam rumahnya.

Dulu Lantang Minta Koruptor Dihukum Mati, Kini Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka OTT KPK

Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar, Kejari Karo Geledah 2 Lokasi di Kabanjahe

PN Tanjungbalai Vonis Mati Tiga Terdakwa Penyeludupan 30 Kg Sabu

KPAI Desak Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Pembakaran Wartawan yang Tewaskan Dua Anak

Bawa 20 Kg Sabu dari Riau ke Medan, Dua Kurir Dituntut Mati

Rumah Wartawan di Langkat Dilempar Bom Molotov

Islam Makhachev: Fokus Hadapi Jack Della Maddalena, Pertimbangkan Duel dengan Khamzat Chimaev Setelahnya

Mobil Terjun Bebas ke Sungai di Lintas Barus-Sorkam, Tiga Penumpang Tewas

Gianluigi Donnarumma Resmi Tinggalkan PSG, Ucapkan Perpisahan Penuh Haru di Parc des Princes

Chelsea Kembali ke Jalur Kemenangan, Hancurkan West Ham 5-1 di London Stadium

Tottenham permalukan Manchester City 2-0 di Etihad lewat gol Johnson dan Palhinha.

Lawan Sakit Kepala tanpa Obat, Ini Caranya

Peduli Hidup Sehat, Kaka Slank Bikin Lagu
