Kamis, 01 Mei 2025

Jual Wanita Jadi PSK, Muncikari Asal Labusel Dihukum 6 Tahun Penjara

Abimanyu - Selasa, 18 Maret 2025 02:00 WIB
Jual Wanita Jadi PSK, Muncikari Asal Labusel Dihukum 6 Tahun Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Pari Indayani alias Kelin, seorang muncikari asal Kelurahan Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dihukum enam tahun penjara karena memperdagangkan wanita untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK), Senin (17/3/2025).

Baca Juga:

Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menyatakan perbuatan wanita berusia 22 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud tersebut, yakni Pasal 2 Jo. Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pari Indayani alias Kelin oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," Vonis Hendra dalam sidang di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan.

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Pari untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa dan JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan atau tidak.

Sebagaimana diketahui, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Bastian Sihombing yang sebelumnya menuntut Pari tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini terjadi pada Senin (15/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB lalu. Berawal pada Minggu (14/7/2024) terdakwa menghubungi seorang wanita berinisial SWR alias C untuk menawarkan pekerjaan short time.

Penawaran yang dimaksud berupa pekerjaan untuk memuaskan nafsu birahi seorang pria berinisial JS di Hotel Adi Mulia Medan. Tawaran itu pun diterima SWR.

Keesokan harinya tepatnya Senin (15/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa mempertemukan SWR dengan JS di Hotel Adi Mulia Medan. Setelah bertemu, terdakwa mengenalkan SWR kepada JS.

Setelah itu, JS mengajak SWR ke kamar Nomor 8010 untuk berhubungan badan. Sebelum itu, JS terlebih dahulu membayar SWR senilai Rp10 juta kepada terdakwa. Kemudian, terdakwa pergi meninggalkan keduanya.

Pada malam itu juga, polisi yang telah mendapatkan informasi mengenai adanya modus eksploitasi seksual atau prostitusi pun melakukan razia di Hotel Adi Mulia. Seketika terdakwa langsung ditangkap lobi hotel.

Selanjutnya, polisi naik ke kamar yang digunakan SWR dan JS bersetubuh. Sesampainya di kamar tersebut, polisi langsung menciduk SWR dan JS yang pada saat itu tengah tidak mengenakan busana. Ketiganya beserta barang bukti pun dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru