Korupsi Fasilitas Kredit, Pgs SRM BNI Medan Dituntut Empat Tahun Penjara

Kitakini.news - Terdakwa Fernando HP. Munthe, Pegawai Sementara (Pgs) Senior Relationship Manager (SRM) PT Bank Negara Indonesia (BNI) Sentra Kredit Menengah (SKM) Medan dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (14/3/2025).
Baca Juga:
Dalam tuntutannya, JPU menilai Fernando telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) sebesar Rp17,7 miliar sebagaimana dakwaan subsider.
Dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fernando HP. Munthe oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," tuntut JPU Putri Marlina Sari dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan.
Selain itu, jaksa juga menuntut pria berusia 55 tahun itu untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 3 bulan kurungan.
Warga Jalan Mistar Gang Johar No. 14, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, itu tak dituntut membayar uang pengganti, karena dinilai tidak ada menikmati kerugian keuangan negara.
Menurut JPU, keadaan yang memberatkan, perbuatan Fernando tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Keadaan yang meringankan, terdakwa tidak menikmati hasil perbuatan korupsi yang dilakukannya, terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama berada dalam persidangan, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata Putri.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda dan akan melanjutkan persidangan pada Selasa (18/3/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.

Korupsi Fasilitas Kredit di BNI Medan, Direktur PT PJLU Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Kasus Suap Rp68,4 Miliar, Eksepsi Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Ditolak

Dua Mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru dan Tiga Koleganya Didakwa Korupsi Rp6,2 Miliar

Korupsi Proyek Jalan Rp4,9 M, Bambang Pardede Dihukum 2 Tahun

Terlibat Korupsi Pagar dan Gapura UINSU, Empat Rekanan Divonis Bervariasi

Korupsi Miliaran Rupiah di Bank Sumut Syariah, Direktur PT BSS Divonis 1 Tahun

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Festival Sepakbola Usia Dini ‘Utamasia Youth Competition 2025’ Jadi Contoh Ideal Pembinaan Talenta Muda

Polemik 4 Pulau, Aldi Syahputra: Pahami Substansinya dan Kritiklah Dengan Kata Sopan

Pantur Banjarnahor Minta Gubsu Alokasikan Pengadaan Vaksin Flu Babi Avac ASF Live di APBD Sumut

Kamaru Usman 'Jinakkan' Joaquin Buckley Lewat Dominasi 5 Ronde di UFC Fight Night Atlanta

Rony Situmorang: Polemik 4 Pulau Jangan Sampai Ganggu Keamanan Bangsa

Layanan Lebih Lama, Pembayaran Lebih Sedikit
