Dua Warga Paluta Disidang Atas Kasus Perambahan Hutan, Kuasa Hukum Sembut Kliennya Sempat Dimintai Uang Oleh Oknum Polisi

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari KPH Sipirok, Ardiansyah Pulungan dan Rudi Alam Gaus. Namun, kuasa hukum para terdakwa, Tirta R. Bintang dan Ramses Kartago, meragukan keahlian saksi yang dihadirkan, karena latar belakang pendidikan mereka tidak linier dengan bidang kehutanan. Kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan jalan dan kolam di lahan yang terlibat dalam perkara, serta kurangnya pemberitahuan terkait larangan memanfaatkan hutan tanpa izin.
Baca Juga:
Di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa mengungkapkan bahwa keduanya dijanjikan oknum polisi di Polres Tapanuli Selatan agar kasus ini dihentikan, dengan meminta uang sebesar 230 juta rupiah yang telah dibayar oleh RN pada 21 November 2024. Meskipun uang tersebut sudah diberikan, kasus ini tetap berlanjut hingga pengadilan.
Ratusan warga Desa Sialang turut hadir di pengadilan untuk memberikan dukungan moral kepada TS dan RN. Warga mengklaim bahwa lahan yang menjadi objek perkara adalah tanah adat mereka dan meminta agar kedua terdakwa segera dibebaskan.

Usai Viral Laporkan Oknum Dewan Sumut, Pegawai Bank Laporkan Mantan Kuasa Hukum

Dua Terdakwa Perambahan Hutan di Paluta Vonis Bebas

Diduga Sindikat Narkoba, Empat Warga Paluta Ditangkap Polres Tapsel

Oknum Anggota DPRD Sumut FA Bantah Tuduhan, Kuasa Hukum Peringatkan SN Jangan Tebar Fitnah

Satu Unit Mobil Minibus Terjun di Aek Nabara Barumun
