IRT Penganiaya Anak Kandung Dituntut Setahun Penjara

Kitakini.news -Terdakwa Dewi Tiffany Nisha (38), seorang ibu rumah tangga dituntut hukuman satu tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya berinisial KGJ yang berusia enam tahun, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga:
JPU pada Kejaksaan Negeri Medan menilai bahwa perbuatan Dewi telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam dakwaan alternatif pertama yang dimaksud yaitu Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dewi Tiffany Nisha oleh karena itu dengan hukuman pidana satu tahun penjara," tuntut JPU Septian Napitupulu dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Usai pembacaan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Zulfikar kemudian menunda yang akan dilanjutkan kembali, Selasa (18/3/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus penganiayaan tersebut terjadi di rumah terdakwa dan korban yang berlokasi di Jalan Pasar 1, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (20/9/2024) lalu.
Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka memar akibat sabetan ikat pinggang di beberapa bagian tubuh baik di depan maupun belakangnya. (**)

Wali Kota Medan: Setiap Keringat Adalah Semangat untuk Pejuang Penyakit

Meriahkan Car Free Day, Wali Kota Medan Serahkan Sertifikat Halal kepada Pelaku UMKM

PSMS Medan Gaspol di Pramusim: Menang 6-0, TC Jawa, Tantang Deltras & Kendal Tornado

Terkait Pemerasan Pengusaha, Dua Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dihukum 20 Bulan Penjara
