Rabu, 17 September 2025

Jual Truk Kreditan, PT ITC Finance Siantar Penjarakan Nasabah

Hegi - Selasa, 11 Maret 2025 14:30 WIB
Jual Truk Kreditan, PT ITC Finance Siantar Penjarakan Nasabah
(Kitakini.news/Hegi)
PT ITC Finance cabang Siantar

Kitakini.news - Perusahaan Leasing milik swasta, PT ITC Finance cabang Kota Pematangsiantar mempidanakan nasabah Over Credit (Pengalihan) atau hingga menjual objek Fidusial.

Baca Juga:

Perusahaan Lesing yang bergerak dalam pembiayaan kendaraan mobil itu terpaksa harus melalui jalur hukum. Sebabnya, nasabah berinisial bernisial JT, warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), mengajukan pembiayaan sebuah unit Dump TrukMitsubisi Cold Diesel tipe FE SHD X K HI tahun 2020 di Kantor ITC Siantar.

Nasabah itu pun kini sudah ditangkap dan diproses hukum hingga telah divonis oleh Pengadilan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp25 Juta. Apabila tidak mampu membayarkan denda akan menjalani subsider 1 bulan kurungan penjara.

Tindakan tegas tersebut diambil untuk memberi memberi efek jera terhadap nasabah lainnya agar tidak melakukan hal yang melanggar hukum dalam dunia perkreditan atau leasing.

Begini disampaikan Kepala Cabang ITC FinanceSiantar Ronny Valentino Sibarani, didampingi Kepala Area Regional Asset ITC Finance, Dede K Tarigan dan Kepala Penagihan ITC Finance Cabang Pematangsiantar, Suhut Zekki Napitupulu.

"Nasabah JT kami laporkan atas UU jaminan Fidusia, dengan nomor laporan Polisi : LP/B/481/IX/2024/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 21 September tahun 2024 lalu," ucap Ronny kepada media saat berada di kantornya, di kompleks Megaland Kota Siantar, pada Senin (10/3/2025).

Kemudian, Jelasnya, sebelum masalah ini mencuat atas kontrak pembiayaan atas nasabah JT dengan jaminan unit Dump truk dan tenor cicilan pembayaran selama 48 bulan.

Pihaknya telah melakukan langkah formatif, seperti melakukan penagihan, pemberian surat peringatan, hingga somasi telah dilayangkan terhadap nasabah atau debitur.

Namun langkah itu tak direspon baik nasabah JT yang baru mencicil angsuran sebanyak 3 bulan saja dan unit juga sudah langsung tida kelihatan ditangan nasabah.

Ironisnya, jaminan Fidusia itu diakui nasabah sudah dijualnya dengan harga senilai 60 jt. Maka waktu itu, ITC segera melaporkan nasabah JT ke Polres Siantar."Sudah jelas-jelas menyalahi aturan hukum yang ada. Maka itu kami langsung lapor nasabah ke Polres Siantar waktu itu," tutur Ronny.

Sehingga ia mengharapkan dan menghimbau kepada masyarakat, terkhusus debitur untuk tetap pada perjanjian kontrak kredit. Agar lebih bertanggung jawab terhadap Moral masyarakat anti melanggar hukum.

"Semoga ini jadi efek jerah bagi nasabah lainnya. Kami berharap untuk semua nasabah melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian yang sudah disepakati dari awal pengajuan," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
P-APBD Sumut 2025 Prioritaskan Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan

P-APBD Sumut 2025 Prioritaskan Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan

Sektor Infrastruktur Jadi Motor Penghimpunan Dana IPO di BEI 2025

Sektor Infrastruktur Jadi Motor Penghimpunan Dana IPO di BEI 2025

Truk Seruduk Kendaraan dan Rumah di Dairi, 2 Orang Meninggal

Truk Seruduk Kendaraan dan Rumah di Dairi, 2 Orang Meninggal

PTPN Pakai Dalih Optimalisasi Lahan, Rony Desak Hentikan Alih Fungsi Kebun Teh Jadi Sawit di Simalungun

PTPN Pakai Dalih Optimalisasi Lahan, Rony Desak Hentikan Alih Fungsi Kebun Teh Jadi Sawit di Simalungun

Pungli Retribusi Parkir Senilai Rp48 Juta, Kadishub Siantar Diadili

Pungli Retribusi Parkir Senilai Rp48 Juta, Kadishub Siantar Diadili

Korupsi Penyaluran Kredit Perumahan Pada PT.Bank Sumut KCP Melati- Medan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Korupsi Penyaluran Kredit Perumahan Pada PT.Bank Sumut KCP Melati- Medan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Komentar
Berita Terbaru