Kamis, 01 Mei 2025

Korupsi Pengadaan APD, Mantan Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Dihukum 4 Tahun

Abimanyu - Selasa, 11 Maret 2025 00:30 WIB
Korupsi Pengadaan APD, Mantan Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Dihukum 4 Tahun
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi pengadaan APD Covid-19 Dinkes Sumut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 di Dinkes Sumut, mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah dihukum empat tahun penjara.

Baca Juga:

Majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Yudhariansyah oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp500 Juta subsider 1 bulan kurungan," tegas Sarma dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/3/2025) sore.

Selain itu, terdakwa mantan Wakil Direktur dan Keuangan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem itu, untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp700 Juta.

Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (Inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim.

Sementara dalam kasus yang sama, terdakwa Ferdinan Hamzah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) divonis hakim 4 penjara denda Rp500 Juta subsider 1 bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar UP, karena telah melunasi kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp75 Juta.

Menurut hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakini perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Khusus terdakwa Aris, belum mengembalikan kerugian negara.

"Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," sebut hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari berfikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Erick Sarumaha, yang sebelumnya menuntut terdakwa Aris Yudhariansyah selama 9 tahun penjara, denda Rp500 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Aris untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 Juta, subsider penjara 4,5 tahun penjara.

Sementara terdakwa Ferdinand Hamzah, dituntut 5 tahun penjara denda Rp500 Juta subsider 6 bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar UP, karena telah melunasi kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp75 Juta. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ahmad Hadian Dukung Pola Baru Bantuan Rumah Ibadah Yang Akan Dilakukan Bobby

Ahmad Hadian Dukung Pola Baru Bantuan Rumah Ibadah Yang Akan Dilakukan Bobby

KPK dan Bobby Nasution Kolaborasi Berantas Korupsi

KPK dan Bobby Nasution Kolaborasi Berantas Korupsi

Kejari Medan Terima Penghargaan atas Penyelamatan Aset Milik PT KAI

Kejari Medan Terima Penghargaan atas Penyelamatan Aset Milik PT KAI

Pesanggrahan Bung Karno di Sumut, dari Kotanopan hingga Parapat

Pesanggrahan Bung Karno di Sumut, dari Kotanopan hingga Parapat

Dua Kurir Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Satu Rekan Lainnya 20 Tahun

Dua Kurir Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Satu Rekan Lainnya 20 Tahun

Ricky Anthony Bantu Perobatan Warga Langkat Korban Laka Lantas di Aceh

Ricky Anthony Bantu Perobatan Warga Langkat Korban Laka Lantas di Aceh

Komentar
Berita Terbaru