Kamis, 22 Januari 2026

Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun Penjara

Abimanyu - Senin, 10 Maret 2025 17:03 WIB
Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara penistaan agama menjerat selebgram Rayu Entok yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok. Selebgram Medan itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama.

Baca Juga:

Hakim Ketua Achmad Ukayat mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan," ucap Achmad Ukayat pada persidangan, Senin (10/3/2025).

Selebgram asal Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang ini, juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp100 Juta."Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.

Perbuatan terdakwa, lanjut Hakim,membuat penganut agama Kristen dan Katolik sangat rendah derajatnya, dan perbuatan terdakwa menimbulkan ketidakserasian di lingkungan masyarakat dalam kehidupan beragama.Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa merasa bersalah.

Pada sidang sebelumnya, Ratu Entok dituntut Jaksa dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara denda Rp100 Juta, dan Subsider 6 bulan kurungan.Kasus penistaan agama yang dilakukan Ratu Entok terjadi pada awal Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya bernama @ratuentokglowskincare.

Dalam siaran langsung tersebut, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristen seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati

Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati

BEI Dorong Literasi dan Inklusi Pasar Modal untuk Masyarakat Indonesia di 2026

BEI Dorong Literasi dan Inklusi Pasar Modal untuk Masyarakat Indonesia di 2026

Resolusi Finansial 2026, Pasar Modal sebagai Strategi Pengelolaan Aset Jangka Panjang

Resolusi Finansial 2026, Pasar Modal sebagai Strategi Pengelolaan Aset Jangka Panjang

Masyarakat Dusun IX Sampali Percut Sei Tuan Tolak Lahan 93 Ha Masuk Lahan HGU PTPN I

Masyarakat Dusun IX Sampali Percut Sei Tuan Tolak Lahan 93 Ha Masuk Lahan HGU PTPN I

Tujuh Terdakwa Korupsi Renovasi Puskesmas di Labuhanbatu Dituntut Berbeda

Tujuh Terdakwa Korupsi Renovasi Puskesmas di Labuhanbatu Dituntut Berbeda

Hakim PN Medan Kabulkan Praperadilan Suk Fen, SP3 Polda Sumut Dinyatakan Tidak Sah

Hakim PN Medan Kabulkan Praperadilan Suk Fen, SP3 Polda Sumut Dinyatakan Tidak Sah

Komentar
Berita Terbaru