Selasa, 21 Oktober 2025

Polda Sumut Tangkap Kurir 56 Kilogram Sabu di Perbatasan Sumut-Aceh

Azzaren - Minggu, 09 Maret 2025 14:31 WIB
Polda Sumut Tangkap Kurir 56 Kilogram Sabu di Perbatasan Sumut-Aceh
(Aditya)
Polisi menemukan dua koper berisikan puluhan kemasan Narkoba jenis Sabu yang ditotalkan sebanyak 56 Kilogram.

Kitakini.news - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menggagalkan penyeludupan 56 Kilogram Sabu di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya diperbatasan Sumut-Aceh, Kabupaten Langkat, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga:

Terlihat dalam dalam video amatir milik Ditresnarkoba Polda Sumut detik-detik penangkapan. Petugas Kepolisian terlebih dahulu lakukan pengintaian.

Setelah yakin bahwa pelaku adalah pengantar Sabu dengan jumlah yang cukup banyak, tim Ditresnarkoba Poldasu pun langsung meringkus pelaku, ketika masuk ke wilayah Sumatera Utara usai dari Provinsi Aceh.

Pelaku bersama temannya yang mengendarai mobil warna Silver, akhirnya berhasil dihentikan, namun satu pelaku lainnya berhasil kabur. Atas penangkapan ini, Polisi menemukan dua koper berisikan puluhan kemasan Sabu yang ditotalkan sebanyak 56 Kilogram.Koper Sabu itu didapatkan dari kursi belakang mobil sebagai bentuk upaya pelaku untuk mengelabui petugas saat mencari barang bukti.

Menurut Direktur Ditresnarkoba Poldasu, Kombes Pol Yemi Mandagi, penangkapan itu benar dilakukan. Proses penangkapannya ada di Bukit Selamat, Kabupaten Langkat. Berdasarkan penyelidikan, 56 Kilogram Sabu ini dibawa dari Aceh dan sempat singgah ke Lhokseumawe.

"Dan kami masih memburu pelaku yang berhasil kabur yang diketahui bernama Saiful. Diduga kuat yang melarikan diri adalah kaki tangan barang Narkoba yang kerap selundupkan dari Lintas Darat," tandas Kombes Pol Yemi. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KKB Menembaki Rombongan Kapolda Papua Tengah, AKP Hardiman Sirait Terserempet Peluru

KKB Menembaki Rombongan Kapolda Papua Tengah, AKP Hardiman Sirait Terserempet Peluru

10 Tahun Buron, Terpidana Kasus 355 Kg Ganja asal Aceh Dibekuk Petugas

10 Tahun Buron, Terpidana Kasus 355 Kg Ganja asal Aceh Dibekuk Petugas

Penyalur ART Ilegal ke Malaysia Dihukum 8 Tahun Penjara

Penyalur ART Ilegal ke Malaysia Dihukum 8 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Rp74 Miliar, Eks Bupati Langkat dan Abangnya Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Rp74 Miliar, Eks Bupati Langkat dan Abangnya Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara

Soal Dugaan Salah Tangkap Terhadap Iskandar ST, Berkat Laoli Minta Kapolri Copot Kapoldasu dan Kapolretabes Medan

Soal Dugaan Salah Tangkap Terhadap Iskandar ST, Berkat Laoli Minta Kapolri Copot Kapoldasu dan Kapolretabes Medan

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Komentar
Berita Terbaru