Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Paluta
Kitakini.news-Tanpa ada perlawanan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menangkap S (30) warga Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga:
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung membenarkan penangkapan tersebut."Benar, berkat informasi dari masyarakat terduga pengedar Narkoba S ditangkap personel Satresnarkoba saat berada di rumahnya di Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat," ujar Kasi Humas kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).
AKP Maria mengungkapkab, usai menerima informasi tersebut, petugas pun langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Setiba di TKP dibantu seorang warga, Personel Satresnarkoba pun bergerak ke rumah yang dicurigai seorang laki-laki dewasa tersangka S dan petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.
"Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik sedang berisi 8 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,56 Gram, 2 unit Handphone serta uang tunai Rp1.236.000," beber AKP Maria.
Saat diinterogasi petugas, tersangka S mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang ia beli dari seseorang A (DPO) warga Cikampak, Labusel."Kini tersangka S dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Maria. (**)
Salah Tangkap Ketua DPW NasDem, Polrestabes Medan Evaluasi Kinerja Anggota
Viral! Mobil Fortuner Diduga Tabrak Lari di Medan, Polisi Lakukan Penyelidikan
KKB Menembaki Rombongan Kapolda Papua Tengah, AKP Hardiman Sirait Terserempet Peluru
Empat Personel Polrestabes Medan Diperiksa Bidpropam Usai Salah Tangkap Ketua NasDem
Dandim 0212/Tapsel Pimpin Rakor Persiapan Pembangunan Koperasi Merah Putih