Kamis, 01 Mei 2025

SPBU Nagalan 14.201.135 Medan Selayang Disegel Polisi Diduga Oplos Pertalite, 3 Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun

Abimanyu - Sabtu, 08 Maret 2025 14:15 WIB
SPBU Nagalan 14.201.135 Medan Selayang Disegel Polisi Diduga Oplos Pertalite, 3 Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun
Ari
Wakapolrestabes dan tim yang turun saat melakukan penyelegelan di SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, karena diduga melakukan pengoplosan BBM jenis Pertalite.
Kitakini.news - Satreskrim Polrestabes Medan menyegel sebuah SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, karena diduga melakukan pengoplosan BBM jenis Pertalite. Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah pengujian oktan atau research octane number (RON) membuktikan BBM yang dijual di bawah standar.

"Kami merilis tentang pengungkapan dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite," kata AKBP Taryono Raharja di lokasi, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga:

Menurut Taryono, praktik pengoplosan ini telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Truk tangki berlogo Pertamina digunakan oleh tersangka U (58) untuk mengangkut BBM yang kemudian dioplos. "Praktiknya kurang lebih sudah 1 tahun lebih. Truk ini memang dulunya ada kontrak kerja sama dengan Pertamina, namun saat ini sudah tidak ada kontrak. Di situlah modus operandinya, mengelabui penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite dengan menggunakan mobil tangki Pertamina, sehingga masyarakat meyakini ini adalah BBM bersubsidi," ujarnya.


Suasana penyelegelan SPBU di Jalan Flamboyan Raya Medan.

Proses pengoplosan dilakukan di tangki timbun SPBU. BBM resmi dari Pertamina dicampur dengan BBM ilegal yang didapat pelaku dari pihak tertentu. "Modusnya adalah mengangkut BBM ilegal, kemudian memasukkan ke tangki timbun di SPBU ini, lalu didistribusikan ke masyarakat. Pelaku mendapatkan keuntungan dari praktik ini," ungkap Taryono.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu iMAL (35) selaku manajer SPBU, U (58) selaku supir truk tangki, dan YTP (38) selaku kernet. Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. "Terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," tegas Taryono.

Sementara itu, Regional Manajer Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Edith Indra Triyadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menguji Pertalite di mobil tangki yang diduga ilegal. Hasilnya menunjukkan bahwa oktan atau RON BBM tersebut hanya 87, padahal seharusnya mencapai 90.

Hasil rekapitulasi Liga Korupsi Indonesia. (Foto : Internet)

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap kualitas BBM yang digunakan masyarakat, terutama pasca terungkapnya kasus korupsi Pertamax Oplosan di Pertamina Petra sebesar Rp. 968,5 Triliun. Kasus Korupsi pejabat Pertamina ini merupakan kasus kedua terbesar yang mengakibatkan negara mengalami kerugian yang sangat besar. Untuk sementara pada perungkat pertama dipegang oleh Korupsi Tata Niata Timah dengan angka kerugian negara Rp. 300 Triliun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Sukri
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Sabu 1,02 Gram di Medan Tembung, Satu Tersangka Ditangkap

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Sabu 1,02 Gram di Medan Tembung, Satu Tersangka Ditangkap

Kasus Intimidasi Wartawan, Rekan Deddy Sayangkan Lambannya Proses Polrestabes Medan

Kasus Intimidasi Wartawan, Rekan Deddy Sayangkan Lambannya Proses Polrestabes Medan

PGN Menang Lelang Distribusi Gas Bumi di Batam

PGN Menang Lelang Distribusi Gas Bumi di Batam

Dimintai Mobil untuk Kerja, Ayah Ajak Anaknya Bunuh Sopir Taksi

Dimintai Mobil untuk Kerja, Ayah Ajak Anaknya Bunuh Sopir Taksi

Kasus Penipuan Rp758 Juta, Pemilik Sanggar BCP Dihukum Dua Tahun Penjara

Kasus Penipuan Rp758 Juta, Pemilik Sanggar BCP Dihukum Dua Tahun Penjara

Ketua KBPP Polri Medan H. Ade Suherman Meninggal Dunia, Kapolrestabes Medan Turut Melayat

Ketua KBPP Polri Medan H. Ade Suherman Meninggal Dunia, Kapolrestabes Medan Turut Melayat

Komentar
Berita Terbaru