Polisi Amankan Penjual Rokok Ilegal di Siantar

Kitakini.news - Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar melalui Unit Ekonomi, berhasil menangkap RSS (54) warga Lorong 20, Jalan Tangki, Kecamatan Siantar Martobar, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga:
Sebab, wanita paru baya itu diduga telah melakukan tindak pidana penjualan, penyimpanan rokok tanpa cukai. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kasat Reskrim Polres Siantar Iptu Sandi Riz Akbar melalui Kanit Ekonomi Iptu Chandra Ritonga yang memimpin penyelidikan, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran rokok ilegal kerap dilokasi.
Atas informasi itu, Unit Ekonomi Satreskrim Polres Siantar dipimpin Iptu Chandra segara melakukan penyisiran dan penyelidikan dilokasi yang diinformasikan.
"Saat penyelidikan dilakukan, didasari dari sebuah warung penjual rokok seorang ibu mejual sebungkus rokok Lukman (Ilegal)," tuturnya saat ditemui diruang kerjanya.
Selanjutnya personel melakukan penggeledahan dari dalam warung dan ibu si pemilik warung mengeluarkan puluhan kotak rokok tanpa cukai.
"Maka, ibu itu beserta barang bukti sebanyak 88 bungkus rokok tanpa cukai beragam jenis, kita bawa ke kantor demi dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Kepada Polisi, RSS mengakui rokok ilegal dibelinya dari seorang sales rokok yang kini sedang dalam penyelidikan unit ekonomi Satreskrim Polres Siantar.
Adapun barang bukti rokon ilegal diamankan, Barang Bukti, 18 Bungkus Rokok Luffman, 14 Bungkus Rokok SKY Hitam, 6 Bungkus Rokok Magna, 1 Bungkus Rokok Winner, 2 Bungkus Rokok SKY Biru, 2 Bungkus Rokok SKY CLICK Berry, 5 Bungkus Rokok Cahayaku, 15 Bungkus Rokok Latto Bold, 8 Bungkus Rokok Latto Super, 7 Bungkus Rokok Latto Black dan 10 Bungkus Rokok H&G.
"Terhadap kasus ini, kami limpahkan ke kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar guna di tindaklanjuti," pungkasnya. (**)

Diduga Pengedar, Warga Lorong 9 Parluasan Siantar Diringkus Polisi

Lansia 62 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Sidimpuan

Sambut HUT Bhayangkara, Kapolsek Siantar Timur Bagi Sembako ke Masyarakat

Tak Manusiawi, Penrad Desak Sanksi Bagi Oknum Satpol PP Seret Tunanetra di Siantar

Rony Situmorang: Polemik 4 Pulau Jangan Sampai Ganggu Keamanan Bangsa
