Ditkrimsus Poda Sumut Telusuri 20 Barcode BBM Subsidi Milik Pelaku Penyelewengan BBM Solar

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, menyatakan bahwa praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu. "Setiap hari, pelaku berhasil mengumpulkan sekitar dua ton BBM jenis solar dari berbagai SPBU," ujar Rudi.
Baca Juga:
Modus yang digunakan kedua tersangka, selain memodifikasi tangki di bak belakang pick up, BBM jenis solar yang mereka pasok kedalam bak, menggunakan barcode BBM subsidi. Terkait barcode BBM subsidi ini, masih ditelusuri Tim Dit Reskrimsus Polda Sumut dari mana asal-usul 20 barcode yang digunakan pelaku, serta kemungkinan ada jaringan di balik praktik ilegal ini.
"Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar," tegas Rudi Rifani.
Kasus ini terungkap setelah Tim Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat tentang adanya praktik penyelewengan BBM solar bersubsidi. Kedua tersangka berhasil diamankan di Jalan Tritura, Kecamatan Medan Johor, bersama barang bukti berupa tiga unit mesin pompa tangki, dua baby tank berisi solar, dan sebuah mobil pickup yang telah dimodifikasi.
AKBP Alan Haikel, Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan 20 barcode berbeda untuk melakukan pengisian BBM solar di sejumlah SPBU di Kota Medan dan Deliserdang. "Mereka menggunakan barcode ini untuk melakukan pengisian hingga 20 kali dalam sehari," ujar Alan Haikel, Rabu (5/3).
Pelaku juga menggunakan plat nomor palsu yang disesuaikan dengan barcode yang dimiliki. Setelah mengisi BBM, pelaku memompa solar dari tangki kendaraan ke baby tank berkapasitas 1.000 liter yang dipasang di dalam mobil pickup. Solar yang berhasil dikumpulkan kemudian diduga dijual kembali ke perusahaan dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan BBM bersubsidi, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik serupa. Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah mereka.

Stok BBM di Sumut Aman hingga 10 Hari, Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas Pelayanan SPBU

Pastikan Ketersediaan BBM di Libur Panjang, Pertamina Patra Niaga Cek SPBU

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Pancur Batu, 1,8 Ton Disita

Manajer dan Supervisor SPBU 14.201.135, Didakwa Oplos BBM Bersubsidi

Gerakan 08 Sumatera Utara (Sumut) Berbagi Takjil Gratis di Siantar
