Ditkrimsus Poda Sumut Telusuri 20 Barcode BBM Subsidi Milik Pelaku Penyelewengan BBM Solar
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, menyatakan bahwa praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu. "Setiap hari, pelaku berhasil mengumpulkan sekitar dua ton BBM jenis solar dari berbagai SPBU," ujar Rudi.
Baca Juga:
Modus yang digunakan kedua tersangka, selain memodifikasi tangki di bak belakang pick up, BBM jenis solar yang mereka pasok kedalam bak, menggunakan barcode BBM subsidi. Terkait barcode BBM subsidi ini, masih ditelusuri Tim Dit Reskrimsus Polda Sumut dari mana asal-usul 20 barcode yang digunakan pelaku, serta kemungkinan ada jaringan di balik praktik ilegal ini.
"Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar," tegas Rudi Rifani.
Kasus ini terungkap setelah Tim Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat tentang adanya praktik penyelewengan BBM solar bersubsidi. Kedua tersangka berhasil diamankan di Jalan Tritura, Kecamatan Medan Johor, bersama barang bukti berupa tiga unit mesin pompa tangki, dua baby tank berisi solar, dan sebuah mobil pickup yang telah dimodifikasi.
AKBP Alan Haikel, Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan 20 barcode berbeda untuk melakukan pengisian BBM solar di sejumlah SPBU di Kota Medan dan Deliserdang. "Mereka menggunakan barcode ini untuk melakukan pengisian hingga 20 kali dalam sehari," ujar Alan Haikel, Rabu (5/3).
Pelaku juga menggunakan plat nomor palsu yang disesuaikan dengan barcode yang dimiliki. Setelah mengisi BBM, pelaku memompa solar dari tangki kendaraan ke baby tank berkapasitas 1.000 liter yang dipasang di dalam mobil pickup. Solar yang berhasil dikumpulkan kemudian diduga dijual kembali ke perusahaan dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan BBM bersubsidi, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik serupa. Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah mereka.
Antrian Kendaraan Sepanjang 1 KM Masih Terjadi di SPBU Sidimpuan
BBM Masih Langka di Tabagsel, ARS Desak Kepala Daerah dan Pertamina Tambah Kuota
Sulit, Antrean Kendaraan Mengisi BBM di Pangururan Samosir Sampai 2 Kilometer
Antrean Panjang di SPBU, Yahdi Desak Pertamina Stabilkan BBM Paling Lama, Rabu 10 Desember 2025
Hindari Kemacetan dan Antrean Berulang, Satpol PP Padangsidimpuan Berjaga di SPBU