Rabu, 17 September 2025

Penarik Becak Pembunuh Rekannya Dihukum 13 Tahun Penjara

Abimanyu - Selasa, 04 Maret 2025 22:36 WIB
Penarik Becak Pembunuh Rekannya Dihukum 13 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan

Kitakini.news -Manar Simbolon, seorang pria yang bekerja sebagai penarik becak dihukum 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Neger Medan. Manar dihukum karena membunuh rekan seprofesinya bernama Berlin Sihombing, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga:

Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu meyakini pria berusia 54 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 338 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Manar Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," ucap Khamozaro di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan warga Jalan Huta Bangun, Desa Ramunia, Kecamatan Baringin, Kabupaten Deli Serdang, itu telah mengakibatkan korban meninggal dunia."Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum," imbuh Khamozaro.

Setelah membacakan putusan, kemudian hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut Manar 15 tahun penjara.Diuraikan dalam dakwaan bahwa kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan SM Raja Simpang Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (18/10/2024) lalu.

Manar tega menghabisi nyawa rekannya yang berusia 56 tahun tersebut didasari atas motif sakit hati lantaran kerap diejek karena jarang mendapatkan sewa atau penumpang.

Tak terima dengan ejekan itu, Manar pun kemudian mendatangi korban dan mempertanyakan mengapa sering mengejek dirinya. Mendengar pertanyaan itu, korban justru menantang Manar.

Emosi dengan ucapan korban, Manar kemudian menarik sebilah pisau dan menusuk dada korban satu kali. Setelah itu, terdakwa melarikan diri. Akibat perbuatan tersebut, korban meninggal dunia.

Berselang 30 menit kemudian, Manar beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban berhasil diamankan petugas kepolisian. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector

Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector

Rata-Rata Usia Pemain Pegadaian Championship 2025/26: PSMS Medan Tertua, Persikad Depok Termuda

Rata-Rata Usia Pemain Pegadaian Championship 2025/26: PSMS Medan Tertua, Persikad Depok Termuda

PSMS Medan Bidik Kebangkitan di Pekanbaru, Rifal Lastori Siap Jadi Pembeda

PSMS Medan Bidik Kebangkitan di Pekanbaru, Rifal Lastori Siap Jadi Pembeda

Kratingdaeng Luncurkan Kampanye Satu Energi, Satu Semangat di Kota Medan

Kratingdaeng Luncurkan Kampanye Satu Energi, Satu Semangat di Kota Medan

City Gas Tour 2025, PGN Perkuat Sosialisasi Gas Bumi di Medan

City Gas Tour 2025, PGN Perkuat Sosialisasi Gas Bumi di Medan

Putu Gede: Perasaan Campur Aduk, Sedih-Senang Usai Persekat Curi Poin dari PSMS

Putu Gede: Perasaan Campur Aduk, Sedih-Senang Usai Persekat Curi Poin dari PSMS

Komentar
Berita Terbaru