Lima Terdakwa Home Industry Ekstasi Dituntut Penjara Seumur Hidup Hingga Mati

Kitakini.news - Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus pabrik Ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dituntut masing-masing dengan penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Baca Juga:
"Kelima terdakwa, yakni Hendrik Kosumo (41), Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36), masing-masing terbukti melakukan tindak pidana Narkoba," ujar JPU Rizqi Darmawan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/3/2025).
JPU Rizqi mengatakan, terdakwa Hendrik Kosumo merupakan pemilik pabrik Ekstasi rumahan dan terdakwa Syahrul Savawi alias Dodi yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi dituntut dengan pidana mati.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Hendrik Kosumo dan terdakwa Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi dengan pidana mati," tegasnya.
JPU menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram.
"Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," terangnya.
Sedangkan ketiga terdakwa lainnya, yakni Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36), merupakan istri dari terdakwa Hendrik Kosumo, masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup.
"Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Rizqi Darmawan.
Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan kelima terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkoba. "Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," jelas Rizqi.
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda persidangan dan dilanjutkan, Rabu (5/3/2025) dengan agenda Nota Pembelaan atau Pledoi dari para terdakwa."Sidang ditunda dan dilanjutkan, Rabu (5/3/2025) besok, dikarenakan masa tahanan sudah mau habis," ujar Nani Sukmawati.
JPU Rizqi Darmawan dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, kasus ini bermula pada Selasa (11/6/2024) di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan di rumah toko (Ruko) yang diduga sebagai lokasi pembuatan pil Ekstasi.
"Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa alat cetak Ekstasi, bahan Kimia padat sebanyak 8,96 Kg, bahan Kimia cair 218,5 Liter, Mephedrone Serbuk 532,92 Gram, dan 635 butir Ekstasi, serta berbagai bahan Kimia Prekursor dan peralatan Laboratorium," beber Trian.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa pabrik rumahan itu telah beroperasi selama enam bulan dan memasarkan produknya ke diskotek-diskotek di Sumut, termasuk di Pematangsiantar. Terdakwa Hendrik dan Debby merupakan pasangan suami istri diketahui sebagai pemilik dan pengelola pabrik.
"Sementara terdakwa Syahrul bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran. Lalu, terdakwa Hilda memesan Ekstasi, dan Arpen berperan sebagai kurir yang mengantarkan pil tersebut," tandasnya. (**)

Terlilit Hutang Dengan Bandar, Nelayan di Asahan Rela Jadi Kurir Narkoba

Baru 5 Bulan, Peredaran Sabu di Sumut Capai 160 Kg

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 2 Ribu Pod Vaping Liquid dari Malaysia

Lansia Bunuh Pemilik Kos Karena Tak Dipinjamkan Uang Dihukum 11 Tahun Penjara

Polsek Salapian Amankan Oknum Guru Honor Pakai Narkoba
