Senin, 04 Agustus 2025

Dua Pengedar Ekstasi di Tapteng Dibekuk Polisi

Efendi Jambak - Sabtu, 01 Maret 2025 12:00 WIB
Dua Pengedar Ekstasi di Tapteng Dibekuk Polisi
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan di Satres Narkoba, Polres Tapteng.

Kitakini.news - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap 2 pengedar Narkotika jenis Ekstasi di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (26/2/2025) malam.

Baca Juga:

Kedua tersangka yakni DAL (25) dan ADST (21) warga Desa Mela II Kecamatan Tapian Nauli. Kabupaten Tapanuli Tengah diringkus saat hendak mengedarkan Narkotika jenis Ekstasi di TKP.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 butir Narkotika jenis Ekstasi dengam Bruto 2 Gram, 1 bungkus rokok, 1 Sepeda Motor dan 2 unit Handphone Android.

Informasi berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sarudik, Tapteng sering terjadi transaksi Narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Resnarkoba PolresTapteng berhasil menangkap kedua tersangka saat hendak menjalankan aksinya.

"Dari hasil introgasi diketahui bahwa kedua tersangka menjual Pil Ekstasi sejak 2 bulan yang lalu. Barang haram tersebut didapat dari Kota Medan yang dijemput langsung tersangka DAL dari ML di jalan Pancing," Jelas AKP Gunawan.

Selain itu, berdasarkan keterangan tersangka, 1 Pil ekstasi dibeli seharga Rp200.000 dan akan dijual per butir seharga Rp350.000.

Selain itu, Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa tersangka DAL melakukan komunikasi dengan pemasok ML di Kota Medan melalui perantara AD yang juga tinggal Kota Medan.

"Sudah dilakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka DAL dan ADST di Mela, saat menggeledah tim opsnal didampingi Kepling namun tidak ditemukan Narkotika" tambah AKP Gunawan.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke PolresTapteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pemasok ML dan AD sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penuh Emosi, Special Screening Film Panggil Aku Ayah di Medan Tuai Pujian

Penuh Emosi, Special Screening Film Panggil Aku Ayah di Medan Tuai Pujian

Medan Jadi Pusat Dunia Silat: Ribuan Pesilat Internasional Bertarung di Kejuaraan Indonesian Pencak Silat Open Mulai Besok

Medan Jadi Pusat Dunia Silat: Ribuan Pesilat Internasional Bertarung di Kejuaraan Indonesian Pencak Silat Open Mulai Besok

Polres Dairi Tangkap Bandar Narkoba Pecatan Polri

Polres Dairi Tangkap Bandar Narkoba Pecatan Polri

Viral, Kandang Kera Hitam di Medan Zoo Dipenuhi Sampah

Viral, Kandang Kera Hitam di Medan Zoo Dipenuhi Sampah

PSMS Medan Perkenalkan Susunan Lengkap Tim Pelatih untuk Liga 2 2025/2026

PSMS Medan Perkenalkan Susunan Lengkap Tim Pelatih untuk Liga 2 2025/2026

PSMS Medan Umumkan Kardinata Tarigan Sebagai Pemain Lokal Pertama untuk Liga 2 2025/2026

PSMS Medan Umumkan Kardinata Tarigan Sebagai Pemain Lokal Pertama untuk Liga 2 2025/2026

Komentar
Berita Terbaru