Senin, 16 Juni 2025

Jaksa dan Pengacara Diduga Korupsi Aset Sitaan Rp 23,2 Miliar dalam Kasus Robot Trading Fahrenheit

Guruh Ismoyo - Sabtu, 01 Maret 2025 05:01 WIB
Jaksa dan Pengacara Diduga Korupsi Aset Sitaan Rp 23,2 Miliar dalam Kasus Robot Trading Fahrenheit
Is
Jaksa AZ dan pengacara korban kasus robot trading Fahrenheit diduga terlibat dalam praktik kongkalikong untuk menilep aset sitaan senilai Rp 23,2 miliar.

Kitakini.news - Jaksa Azam Akhmad Akhsya dan pengacara korban kasus robot trading Fahrenheit diduga terlibat dalam praktik kongkalikong untuk menilep aset sitaan senilai Rp 23,2 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam keterangannya pada Kamis (27/2).

Baca Juga:

Menurut Patris, aksi ini dilakukan oleh Azam saat masih menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Azam seharusnya mengembalikan seluruh aset sitaan senilai Rp 61,4 miliar kepada para korban setelah kasus tersebut dinyatakan inkrah di tingkat kasasi. Namun, hal tersebut tidak dilakukan karena Azam dan memilih bekerja sama dengan pengacara korban yang berinisial BG dan OS.


"Senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepada Jaksa inisial AZ yang saat ini menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat," ujar Patris. Sementara itu, masing-masing pengacara korban juga menerima bagian, dengan OS menerima Rp 8,5 miliar dan BG menerima Rp 3 miliar.

Akibat praktik ini, dari total aset sitaan senilai Rp 61,4 miliar, hanya Rp 38,2 miliar yang dikembalikan kepada korban. Patris menegaskan bahwa Azam telah ditangkap dan saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. "Tersangka oknum Jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," jelasnya.

Selain Azam, pengacara korban berinisial BG juga telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kedua sejak Kamis (27/2). Sementara itu, OS, yang juga merupakan kuasa hukum korban, belum memenuhi panggilan. Patris menghimbau agar OS kooperatif dalam menjalani proses hukum.


Azam dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini mencoreng integritas penegak hukum dan menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan aset sitaan.

Kejaksaan Agung berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan bagi para korban dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu Eksekusi Terpidana Penganiayaan

Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu Eksekusi Terpidana Penganiayaan

Kapoldasu Tak Kenal Godol, Orang yang Ditangkap TNI dan Kejaksaan

Kapoldasu Tak Kenal Godol, Orang yang Ditangkap TNI dan Kejaksaan

PT KAI Bawa Nama Kejaksaan Negeri Medan Ancam Penghuni Rumah Nomor 10

PT KAI Bawa Nama Kejaksaan Negeri Medan Ancam Penghuni Rumah Nomor 10

GMNI Medan Desak Kejagung Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Kejatisu

GMNI Medan Desak Kejagung Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Kejatisu

Kasus Pembacokan, Jaksa dan Otak Pelaku Saling Kenal

Kasus Pembacokan, Jaksa dan Otak Pelaku Saling Kenal

Jaksa Korban Pembacokan, Kajatisu Bantah Isu Pemerasan

Jaksa Korban Pembacokan, Kajatisu Bantah Isu Pemerasan

Komentar
Berita Terbaru