Miliki Sabu dan Ganja, Warga Jalan Medan Diringkus Polisi
Kitakini.news - Tim Opsnal Unit Lidik 2 Satnarkoba Polres Siantar mengamankan seorang pria berinisial RS (33), warga Jalan Medan, Kecamatan Martoba, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga:
RS ditangkap Polisi karena didapati 1 tas sandang warna Hitam berisi balutan plastik bening Daun Ganja kering dengan Bruto 0,48 Gram. Kemudian kotak rokok yang didalamnya berisi 2 paket Sabu dengan Bruto 0,21 Gram dan uang tunai Rp100.000.
"Adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran Narkoba. Dan RS diamankan di warung yang berada di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara," ujar Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Jonni Pardede kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Menurur AKP Jonni, dari hasil introgasi, RS mengakui kepemilikan Sabu dan Ganja tersebut. Terhadap tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Satnarkoba Mapolres Siantar guna pemeriksaan, pengembangan dan proses hukum belaku.
"Kini tersangka ditahan degan dipersangkakan sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)
Mahasiswa UMSU Dituntut 13 Tahun Penjara karena Edarkan 31,5 Kg Ganja
Polda Sumut Tangkap Begal Khusus Jalur Bandara Kualanamu
Pria di Sidimpuan Tega Bawa Kabur Sp Motor Teman Sendiri
Ketua DPRD Medan Apresiasi Kapolrestabes Baru, Janji Sinergi untuk Keamanan Kota
Personel TNI/Polri Temukan Ladang Ganja di Hutan Sibuaten, Karo