Miliki Sabu dan Ganja, Warga Jalan Medan Diringkus Polisi

Kitakini.news - Tim Opsnal Unit Lidik 2 Satnarkoba Polres Siantar mengamankan seorang pria berinisial RS (33), warga Jalan Medan, Kecamatan Martoba, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga:
RS ditangkap Polisi karena didapati 1 tas sandang warna Hitam berisi balutan plastik bening Daun Ganja kering dengan Bruto 0,48 Gram. Kemudian kotak rokok yang didalamnya berisi 2 paket Sabu dengan Bruto 0,21 Gram dan uang tunai Rp100.000.
"Adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran Narkoba. Dan RS diamankan di warung yang berada di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara," ujar Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Jonni Pardede kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Menurur AKP Jonni, dari hasil introgasi, RS mengakui kepemilikan Sabu dan Ganja tersebut. Terhadap tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Satnarkoba Mapolres Siantar guna pemeriksaan, pengembangan dan proses hukum belaku.
"Kini tersangka ditahan degan dipersangkakan sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)

Dorong Rehabilitasi Irigasi, Rony: Jangan Terhambat Karena OTT Kadis PUPR

Dari Muara Deli Jadi Pusat Strategis, Medan Rayakan Ulang Tahun ke-435

PKS Setujui Ranperda APBD 2024 dengan Catatan Penting

Dugaan Kasus Pengerusakan Tak Selesai, Kuasa Hukum Frans Haloho Surati Kapolres Siantar

Kinerja Pendapatan APBD 2024 Medan Disoroti PKS
