Rabu, 06 Agustus 2025

Bongkar Toko Kelontongan di Parluasan, Polsek Siantar Utara Bekuk Pelaku

Hegi - Kamis, 27 Februari 2025 15:21 WIB
Bongkar Toko Kelontongan di Parluasan, Polsek Siantar Utara Bekuk Pelaku
(Kitakini.news/Hegi)
Pelaku pencurian toko kelontongan di Parluasan Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara (Tengah) saat diamankan di Polsek Siantar Utara.

Kitakini.news - Satuan Reskrim Polsek Siantar Utara meringkus pelaku pencurian dari sebuah toko kelontongan di Parluasan Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara.

Baca Juga:

Peristiwa pencurian itu terjadi, Senin (24/2/2025). Dimana pemilik toko kelontongan bernama R. Tambunan harus mengalami kerugian material sebesar Rp5.000.000.

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga menyampaikan pelaku berinisial SDS (40), warga Jalan Tangki, kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, berhasil diringkus, Selasa (25/2/2025) malam.

"Dari hasil penyelidikan, personel unit Reskrim berhasil meringkus SDS saat sedang melintas dari lampu merah Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Utara," jelas AKP Jahrona, Kamis (27/2/2025).

Terangnya, bermula saat pemilik ruko curiga saat hendak menjajakan dagangannya seperti biasa. Namun barang dagangannya terlihat tak ada di dalam toko tersebut.

Atas itu, pemilik langsung memeriksa CCTV toko dan melihat adanya seorang pria yang telah masuk kedalam tokonya dan mengambil barang dari dalamnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa Rokok berupa 4 kaleng surya, Surya 12 sebanyak 2 pak, surya 16 sebanyak 2 pak, Sampoerna 12 sebanyak 2 pak, Sampoerna 16 sebanyak 12 pak, Dji Sam Soe sebanyak 2 pak, Gajah Baru sebanyak 1 pak, 1 karung Beras 30 Kg, Sampo 20 Renteng, Capuccino 20 rENTENG, 3 sak Beras 10 Kg, 4 sak Beras 5 Kg.

"Atas peristiwa itu, pemilik toko yang menjadi korban segera membuat laporan resmi ke Polsek Siantar Utara," tuturnya.

Kemudian dari tangan pelaku saat diringkus masih ditemukan sejumlah barang bukti yang masih disimpang dari dalam rumahnya.

Adapun barang bukti yang didapat dari pelaku SDS, berupa 1 sak beras IR 64 Super cap jambu merah seberat 10 kg, 1 sak beras Pulen cap Apel seberat 5 kg, 88 bungkus Sampo merk Lifebuoy sachet dan 12 bungkus pewangi pakaian merk Downy.

"Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya. Maka itu, pelaku SDS beserta seluruh barang bukti yang masih ada di amankan, guna dilakukan proses hukum berlaku," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Tikam Perut dan Gorok Leher Sendiri

Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Tikam Perut dan Gorok Leher Sendiri

Ashanty Masuk Daftar Artis yang Gagal Pertahankan Bisnis

Ashanty Masuk Daftar Artis yang Gagal Pertahankan Bisnis

Warga Sitamiang Ini Mengaku Telah Melakukan Aksi Pencurian Dua Kali

Warga Sitamiang Ini Mengaku Telah Melakukan Aksi Pencurian Dua Kali

Dua Warga Siantar Martoba Miliki 17 Paket Sabu ini Sedang Menunggu Pembeli Sebelum Diringkus

Dua Warga Siantar Martoba Miliki 17 Paket Sabu ini Sedang Menunggu Pembeli Sebelum Diringkus

Viral, Meja Mesin Judi Disimpan Dalam SD Negeri di Bahorok

Viral, Meja Mesin Judi Disimpan Dalam SD Negeri di Bahorok

Curi Sandal Mewah, Warga Sunggal Dihukum 18 Bulan Penjara

Curi Sandal Mewah, Warga Sunggal Dihukum 18 Bulan Penjara

Komentar
Berita Terbaru