Polda Sumut Serahkan 2 Tersangka Kasus Galian C Ilegal ke Kejaksaan

Penindakan ini dilakukan setelah tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut berhasil menemukan lokasi galian C ilegal yang merugikan negara. Dari hasil penyidikan, dua alat berat dan sebuah truk cold diesel disita sebagai barang bukti dari lokasi tersebut.
Baca Juga:
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, menjelaskan bahwa penindakan terhadap galian C ilegal ini telah memasuki tahap penyidikan. "Kedua tersangka RA dan RT ditangkap pada Sabtu, 14 Februari 2025, dan berkas perkara mereka sudah dikirim ke Kejati Sumut untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya, Jumat (21/2/2025) malam.
Rudi menambahkan, aktivitas galian C ilegal ini sudah berlangsung cukup lama, dan hal tersebut terbukti saat petugas menemukan truk yang mengangkut material galian sebanyak 36 kali. Polda Sumut, menurutnya, berkomitmen untuk terus menindak tegas semua aktivitas galian C ilegal yang merugikan negara.
"Sesuai perintah Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang terlibat dalam aktivitas galian ilegal ini," tegas Rudi.
Polda Sumut memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, dan upaya penindakan terhadap praktik galian C ilegal di wilayah Sumut akan terus dilakukan guna menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian bagi negara.

Polda Sumut Tak Mampu Hadirkan Saksi dan Ahli, Sidang Prappid Rahmadi Masuk Tahap Pembuktian

Penghinaan Marga Sinaga, Dwi Ngai Laporkan Akun TikTok ke Poldasu

Kisah Siaran Langsung Aksi Pornografi dari Kost VIP di Tembung Digagalkan DitSiber Polda

Ahli Hukum: Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Poldasu Tidak Sah

Polisi Bongkar Live Konten Pornografi Via Aplikasi, Tiga Pelaku Diamankan
