Pria Paru Baya Pengedar Sabu di Jalan Siak Siantar Diringkus Polisi

Kitakini.news -Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang pria paru baya, berinisial MMP alias M (52) dari Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (18/02/2024).Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat dan atas pemberitaan atau viral di media sosial akan maraknya peredaran Narkoba dilokasi tersebut.
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Jonni Pardede mengatakan, dari tangan terduga pengedar didapati barang bukti 1 paket Sabu dengan Bruto 0,33 Gram.Saat dilakukan penangkapan, tersangka M sempat mengelak dengan cara membuang barang bukti.
"Banyak informasi dari masyarakat dan berita viral tentang maraknya peredaran Narkoba di Jalan Siak depan SD Negeri itu. Maka personel segera turun langsung ke lokasi," imbuhnya.
AKP Jonni mengungkapkan, dari hasil interogasi di lokasi, akhirnya tersangka M mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.Terhadap tersangka beserta barang bukti diboyong ke kantor Satnarkoba Mapolres Siantar untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan serta proses hukum.
"Kini tersangka telah ditahan. Kepada tersangka dipersangkakan sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)

Bobby Ajak TNI, Polri, dan DPRD Musnahkan Sarang Narkoba di Bulan Kemerdekaan

Praktisi Hukum: Kompol DK Layak Dipecat Tidak Hormat

Lima Kurir 46 Kg Ganja Dituntut 18 Tahun Penjara

Pelaku Begal Sadis Tewaskan Pengendara Ojek Pangkalan di Belawan belum Tertangkap

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Padangsidimpuan Berbagi Merah Putih
