Nekat Bawa Sabu ke Lombok, Pemuda asal Aceh Dituntut 17 Tahun Penjara
Kitakini.news -Khairul Munanda bin Mansyur (24) terdakwa yang nekat membawa Sabu seberat 3,2 Kilogram dari Aceh ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dituntut jaksa 17 tahun penjara.
Baca Juga:
Pemuda asal Aceh itu, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Primer.
"Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur dengan pidana selama 17 tahun, denda Rp1 Miliar Subsider 6 bulan penjara," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih, dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/2/2025).
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan, terdakwa ditangkap oleh Polisi di pintu Tol Keluar Gardu II Tol Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang, pada 2 Agustus 2024. Dari penangkapan itu, Polisi menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 3,2 Kilogram.
Terdakwa ditangkap atas informasi adanya seorang pria yang membawa Sabu, dari Aceh dengan tujuan Lombok, NTB. Sabu itu nantinya, akan dibawa terdakwa menggunakan pesawat melalui Bandara Kualanamu.Untuk mengantarkan Sabu itu, terdakwa diupah sebesar Rp4 Juta, bila berhasil menyerahkan barang haram itu kepada pemesannya. (**)
DMDI Indonesia dan Artha Graha Peduli Turunkan Tim dan Bantuan ke Daerah Terdampak Bencana
Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia Bahlil Lahadalia Kirim Bantuan Rp1 M ke Lokasi Bencana
Ditnarkoba Poldasu Dikabarkan Tangkap 3 Bandar Narkoba di Durin Tonggal
Arief Kurnia Risdianto Pimpin Penyerahan Bantuan PGN di Lhokseumawe, Wujud Solidaritas Subholding Gas
Pungli Retribusi Parkir Mantan Kadishub Siantar Dihukum 1 Tahun