Minggu, 03 Agustus 2025

Mantan Kadis Kominfo Taput Didakwa Korupsi Pengadaan ISP

Abimanyu - Selasa, 18 Februari 2025 22:23 WIB
Mantan Kadis Kominfo Taput Didakwa Korupsi Pengadaan ISP
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi Pengadaan ISP Senilai Rp2,8 Miliar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) mendakwa mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Polmudi Sagala (55) melakukan korupsi pengadaan ISP (Internet Service Provider) tahun anggaran 2020 dan 2021.

Baca Juga:

"Terdakwa Polmudi Sagala bersama-sama dengan Hanson Einstein Siregar (42) didakwa melakukan korupsi pengadaan Internet Service Provider pada Dinas Kominfo Kabupaten Taput," kata JPU Roni Baringin Tambunan dan David Silitonga di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2025).

JPU Kejari Taput dalam dakwaan menyebutkan bahwa dugaan korupsi pengadaan Internet Service Provider itu bersumber dari dana APBD Pemkab Taput tahun anggaran 2020 dan 2021.

"Awalnya, kasus dugaan korupsi pengadaan internet service provider ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara," beber JPU Roni Baringin Tambunan.

Ditambahkan JPU David Silitonga, dalam kasus ini terdakwa Polmudi Sagala saat itu menjabat sebagai Kadis Kominfo selaku Pengguna Anggaran (PA) periode tahun 2017 sampai dengan 2022.

"Sedangkan terdakwa Hanson Einstein Siregar menjabat Kasubbag Program dan Keuangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019 sampai dengan 2021," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara, yakni pada tahun 2020 sebesar Rp 1.009.959.177, dan pada tahun 2021 sebesar Rp 1.822.543.537.

"Sehingga total kerugian keuangan negara, atas perbuatan kedua terdakwa senilai Rp2,8 miliar lebih berdasarkan laporan hasil audit dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.

JPU David menyatakan, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

"Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider," kata JPU David.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU Kejari Taput, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa apakah mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntutan umum.

Menanggapi itu, terdakwa Polmudi Sagala menyatakan mengajukan eksepsi, sementara terdakwa Hanson Einstein Siregar menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (26/2), dengan agenda eksepsi dari terdakwa Polmudi Sagala, dan untuk sidang terdakwa Hanson Einstein Siregar dijadwalkan pada Rabu (26/3/2025) mendatang, dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum," ujar Sarma Siregar. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Main Judi Online, Warga Binjai Dihukum 1 Tahun Penjara

Main Judi Online, Warga Binjai Dihukum 1 Tahun Penjara

Jambret Tas Korban, Dua Terdakwa Gasak Emas Senilai Rp400 Juta

Jambret Tas Korban, Dua Terdakwa Gasak Emas Senilai Rp400 Juta

Barang Bukti Lombek Cs Diduga Digunakan Untuk Menjerat Rahmadi

Barang Bukti Lombek Cs Diduga Digunakan Untuk Menjerat Rahmadi

Curi Sandal Mewah, Warga Sunggal Dihukum 18 Bulan Penjara

Curi Sandal Mewah, Warga Sunggal Dihukum 18 Bulan Penjara

Resmi atau Gulung Tikar! APJII Ajak ISP Ilegal Beralih ke Jalur Legal

Resmi atau Gulung Tikar! APJII Ajak ISP Ilegal Beralih ke Jalur Legal

Dirut  PT MVP Didakwa Rugikan Negara Rp642 Juta

Dirut PT MVP Didakwa Rugikan Negara Rp642 Juta

Komentar
Berita Terbaru