Senin, 16 Juni 2025

Tim Tabur Kejatisu Ringkus Tersangka DPO Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Madina

Abimanyu - Selasa, 18 Februari 2025 21:49 WIB
Tim Tabur Kejatisu Ringkus Tersangka DPO Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Madina
(Kitakini.news/Abimanyu)
DPO Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Madina saat diamankan ke kantor Kejatisu.

Kitakini.news -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan seorang DPO perkara dugaan korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial IS di rumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/2/2025).

Baca Juga:

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menjelaskan, tersangka DPO atasnama IS sebelumnya ditetapkan tersangka pada Desember 2023 lalu terkait perkara dugaan korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Madina pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2017.

"Pasca ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka IS secara sah sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka, namun tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO November 2024," papar Adre.

Adapun kronologis perkaranya, lanjut Adre, pada tahun anggaran 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A stadion Kabupaten Madina yang berlokasi di Sarak Matua, Panyabungan dari Kemenpora RI dengan nilai anggaran sebesar Rp2.146.569.00,00 yang bersumber dari Anggaran Kemenpora.

"Tersangka IS selaku Direktur CV.Wastu Cipta Konsultan sebagai Konsultan Pengawas pada pembangunan stadion Kabupaten Madina tahun 2017 tidak pernah melakukan peninjauan ke lapangan, tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan tidak sesuainya hasil pekerjaan dan tidak bermanfaatnya bangunan tersebut," bebernya.

Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Stadion Anggaran 2017 itu, sambung Adre tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14 persen dan terjadi kekurangan volume pekerjaanyang berdampak merugikan keuangan Negara sebesar Rp844.047.819.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa Tersangka IS patut disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Tersangka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina untuk proses lebih lanjut," tandasnya.

Serah terima tersangka dari Kasi E Husairi kepada Kajari Madina Muhammad Iqbal didampingi Kasi Pidsus Herianto dan tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas I Tanjung Gista Medan. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Soal Pendidikan Dasar Gratis, Anita: Harus Benar-Benar Dikaji dan Bijak Mengimplementasikannya

Soal Pendidikan Dasar Gratis, Anita: Harus Benar-Benar Dikaji dan Bijak Mengimplementasikannya

Frans Dante Desak Penertiban Tempat Cuci Kendaraan di Pinggir Jalan

Frans Dante Desak Penertiban Tempat Cuci Kendaraan di Pinggir Jalan

Sutarto Dorong Pembangunan Rendah Karbon untuk Atasi Perubahan Iklim

Sutarto Dorong Pembangunan Rendah Karbon untuk Atasi Perubahan Iklim

Kloter Pertama Debarkasi Medan Tiba di Asrama Haji

Kloter Pertama Debarkasi Medan Tiba di Asrama Haji

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Subandi: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis 9 Tahun Sangat Bagus, Pemerintah Harus Siap

Subandi: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis 9 Tahun Sangat Bagus, Pemerintah Harus Siap

Komentar
Berita Terbaru