Kamis, 13 November 2025

Korupsi APD Covid-19, Mantan Sekdis Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara

Abimanyu - Sabtu, 15 Februari 2025 12:22 WIB
Korupsi APD Covid-19, Mantan Sekdis Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara korupsi APD Covid-19 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Aris Yudhariansyah (54), mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga:

Jaksa menilai perbuatan warga Jalan Perjuangan Komplek Cellini B-5 Tanjung Rejo Medan ini telah memenuhi unsur-unsur melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut tahun 2020 sebagaimana dakwaan primer.

Dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Yudhariansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," tuntut JPU Erick Sarumaha dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/2/2025) sore.

Selain penjara, pria yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan APD Covid-19 ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut mantan Wakil Direktur Umum (Dirut) dan Keuangan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Muhammad Ildrem itu membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta.

"Dengan ketentuan apabila UP tak sanggup dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ujar Erick.

Namun dalam hal, lanjut Erick, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka ditambah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun).

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (20/2/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejaksaan Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar

Kejaksaan Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar

Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN 2 Terkait Dugaan Korupsi Aset 1 ke Ciputra Land

Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN 2 Terkait Dugaan Korupsi Aset 1 ke Ciputra Land

Kejatisu Periksa Ashari Tambunan

Kejatisu Periksa Ashari Tambunan

Dugaan Korupsi Smartboard, Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud dan BPKPD Tebingtinggi

Dugaan Korupsi Smartboard, Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud dan BPKPD Tebingtinggi

Datang Sendiri Tanpa Kuasa Hukum, Mantan Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejati Sumut Soal Dugaan Korupsi Aset PTPN

Datang Sendiri Tanpa Kuasa Hukum, Mantan Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejati Sumut Soal Dugaan Korupsi Aset PTPN

Kejatisu Geledah Kantor BPKPD dan Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi

Kejatisu Geledah Kantor BPKPD dan Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi

Komentar
Berita Terbaru