Jumat, 14 November 2025

Diduga Akan Edarkan Sabu, JP Keciduk Polisi

- Kamis, 13 Februari 2025 14:31 WIB
Diduga Akan Edarkan Sabu, JP Keciduk Polisi
Kitakini.news/Hendra Ginting)
Tersangka JP saat pemeriksaan di Kantor Polisi.

Kitakini.news -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dibawah kepemimpinan AKP Jonni Pardede yang baru menjadi serah terima jabatan dengan pejabat lama, berkomitmen dalam pemberantasan Narkoba diwilayah hukum Polres Siantar.

Baca Juga:

Kali ini, seorang pria berumur 30 tahun, berinisial JP warga Jalan Mangga ujung, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, tak berkutik saat ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.

Pasalnya, pria diduga pengedar Narkotika jenis Sabu disekitaran Jalan Farel Pasaribu atau lapangan bola bawa Kota Siantar itu saat ditangkap kedapatan sedang membawa paket Sabu siap edar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonni Pardede menyampaikan penangkapan tersangka JP saat berada di pinggir Jalan daerah Jalan Farel Pasaribu bawah, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Rabu (12/2/2025).

"Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat, akan peredaran Narkoba yang kian sering terjadi dipinggir jalan dilokasi," ujar AKP Jonni kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, personel segera melakukan penyisiran dan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, personel berhasil menangkap tersangka saat sedang berada dipinggir jalan, seperti sedang menunggu pembeli Sabu.

Dari tangan JP ditemukan barang bukti 2 paket Sabu dari dalam Katong sebelah kiri jaketnya, dengan berat 0,79 Gram dan sejumlah uang tunai ratusan ribu Rupiah yang diduga uang dari hasil penjualan Sabu.

Kemudian satu unit HP Android dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor plat kendaraan BK 2161 SV yang dipakai tersangka saat diringkus."Saat diinterogasi, tersangka JP mengakui kepemilikan barang haram tersebut adalah miliknya," tuturnya.

Kepada tersangka berserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Kantor Satuan Reserse Narkoba, Mapolres Siantar guna dilakukan pemeriksaan dan pengembang."Terhadap tersangka dipersangkakan dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rekannya 'Nyanyi', Pria di Losungbatu Gagal Edarkan Narkotika

Rekannya 'Nyanyi', Pria di Losungbatu Gagal Edarkan Narkotika

Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara

Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara

Polres Sidimpuan Tangkap Warga Miliki 300 Gram Ganja

Polres Sidimpuan Tangkap Warga Miliki 300 Gram Ganja

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja

Tergiur Upah Rp200 Ribu, Pria Warga Ujung Padang, Sidimpuan Ditangkap Polisi

Tergiur Upah Rp200 Ribu, Pria Warga Ujung Padang, Sidimpuan Ditangkap Polisi

Rugikan Negara Ratusan Juta, Mantan Kades Banjar Hulu, Simalungun Dipenjara 10 Tahun

Rugikan Negara Ratusan Juta, Mantan Kades Banjar Hulu, Simalungun Dipenjara 10 Tahun

Komentar
Berita Terbaru