Jumat, 09 Mei 2025

Gelapkan CPO 476.520 Ton, Dua Karyawan PT Yorgo Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 12 Februari 2025 20:34 WIB
Gelapkan CPO 476.520 Ton, Dua Karyawan PT Yorgo Dituntut 3,5 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Dua terdakwa kasus penggelapan minyak CPO 476.520 Ton PT Yorgo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan

Kitakini.news -Terdakwa Mario Wiranata Saragih (34) dan Amri Supratama (25) dituntut hukuman 3,5 tahun penjara. Kedua karyawan PT Yorgo Anugerah Nusantara tersebut dinilai terbukti memanipulasi penjualan minyak CPO yang merugikan perusahaan sebesar Rp10 Miliar.

Baca Juga:

Kedua terdakwa warga Jalan Pembangunan IV, Medan Timur dan Jalan M Basir Pasar V, Medan Marelan itu, dinilai terbukti melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu dalam sidang beragendakan Pembelaan (Pledoi) tersebut, penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon.

"Meminta agar majelis hakim memberikan hukuman seadilnya-adilnya," ucap Penasehat Hukum terdakwa dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/2/2035).

Usai mendengarkan Pledoi dari penasehat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian kemudian menunda sidang pada pekan depan dengan agenda putusan.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa yang merupakan operator timbangan di PT Yorgo, melakukan aksinya bersama saksi M Habib Firdaus, Ismail Hidayat, Hardi Susanto, Joko Syahputra, Ahmad Alhadi Limbong dan Mhd Nur Ikhsan Al Thoriq (penuntutan terpisah).

Mereka melakukan aksinya pada 2023 sampai 11 September 2024. Kedua terdakwa bersama rekan-rekannya, melakukan pengoplosan/manipulasi timbangan minyak CPO sebanyak 476.520 ton.

Perbuatan para pelaku itu, atas permintaan saksi Hardi Susanto, selaku Mandor CV Angkutan Sahabat. Akibat perbuatan kedua terdakwa bersama rekan-rekannya itu, mengakibatkan PT Yorgo mengalami kerugian sebesar Rp10.305.973.314. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lansia Bunuh Pemilik Kos Karena Tak Dipinjamkan Uang Dihukum 11 Tahun Penjara

Lansia Bunuh Pemilik Kos Karena Tak Dipinjamkan Uang Dihukum 11 Tahun Penjara

Dua Kurir 29 Kg Sabu dan 39.000 Butir Ekstasi Dituntut Mati

Dua Kurir 29 Kg Sabu dan 39.000 Butir Ekstasi Dituntut Mati

Empat Kurir 40 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati

Empat Kurir 40 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati

Korupsi, Mantan Kadinkes Tapteng dan Dua Bawahannya Dihukum 16 Bulan Penjara

Korupsi, Mantan Kadinkes Tapteng dan Dua Bawahannya Dihukum 16 Bulan Penjara

Admin dan Dua SPG Judi Online di H7 KTV & Club Diadili di PN Medan

Admin dan Dua SPG Judi Online di H7 KTV & Club Diadili di PN Medan

Jual Ekstasi ke Polisi, Warga Medan Maimun Dituntut 13 Tahun Penjara

Jual Ekstasi ke Polisi, Warga Medan Maimun Dituntut 13 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru