Modus Kencan Aplikasi, Polres Belawan Tangkap Pelaku Pasutri

Kitakini.news -Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, berhasil menangkap suami istri terlibat perampokan modus kencan menggunakan aplikasi online.
Baca Juga:
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan istrinya, untuk berkencan dengan korban yang merupakan hidung belang.
Pelaku merupakan pasangan suami istri yakni inisial NMEH alias Bila (16) dan Riski Harahap (21). Keduanya berhasil ditangkap di kos pelaku kawasan Jalan Platina 3, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara.
Aksi pelaku terbilang rapi untuk mengambil seluruh harta benda korban yang merupakan para lelaki hidung belang. Mereka tak berkutik saat aksinya terbongkar dan langsung diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan.
Selain mengamankan dua orang dari lima pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa buku hitam dan handphone milik korban yang telah membuat laporan dalam aksi perampokan dengan modus kencan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, Senin (3/2/2025), mengatakan dari hasil pemeriksaan, modus pelaku menggunakan aplikasi Michat yang telah direncanakan oleh kedua pelaku.
Pelaku dan korbanmembuat janji terhadap korban, lalu korban diambil harta bendanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam 10 tahun hukuman penjara dan Polisi masih mengejar tiga pelaku merupakan komplotan. (**)

Amankan 6,31 Gram Sabu dari 3 Kasus Berbeda, Polres Langkat Bekuk 5 Tersangka

Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector

Terbakar Cemburu, Kekasih Gelap Siram Pacar Dengan Air Keras

Kapolres Langkat dan Bhayangkari Salurkan 150 Paket Bahan Pokok untuk Kaum Duafa

Polrestabes Medan Musnahkan 50 Kg Narkoba dan 20 Ribu Ekstasi
