Rabu, 24 September 2025

Mantan Kadis PMD Kota Sidimpuan Ismail Fahmi Menyerahkan Diri ke Kejatisu

Efendi Jambak - Senin, 03 Februari 2025 22:12 WIB
Mantan Kadis PMD Kota Sidimpuan Ismail Fahmi Menyerahkan Diri ke Kejatisu
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
Ditemani kuasa hukum, mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan menyerahkan diri ke Kejatisu.

Kitakini.news -Sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar menyerahkan diri ke Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (3/2/2025).

Baca Juga:

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting bahwa mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan ini ditetapkan sebagai tersangka Juli 2024 dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5.794.500.000.

"Setelah sekian lama menghilang, tersangka Ismail fahmi siregar akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan kini telah diamankan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Sementara Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin menyebutkan bahwa tim penyidik akan segera melanjutkan penyidikan kasus ini.

"Penyerahan diri tersangka merupakan langkah yang kami apresiasi, dan kami memastikan proses hukum berjalan dan untuk pejabat pejabat lain yg ikut menikmati aliran dana tersebut akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Lebih lanjut Kasi Penkum menyampaikan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejatisu saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen per Desa se Kota Padangsidimpuan TA. 2023 atas nama Tersangka IFS.

"Untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 3 Februari 2025," kata Adre W Ginting.

Sebelumnya, tambah Kasi Penkum, bahwa Kejari Kota Padangsidimpuan telah menetapkan AN (staff Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejatisu Eksekusi Uang Pengganti Kerugian Negara Terpidana Adelin Lis

Kejatisu Eksekusi Uang Pengganti Kerugian Negara Terpidana Adelin Lis

Kajari Padangsidimpuan Tahan dan Tetapkan Mantan Kadispora jadi Tersangka

Kajari Padangsidimpuan Tahan dan Tetapkan Mantan Kadispora jadi Tersangka

Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kejatisu Komitmen Berantas Korupsi

Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kejatisu Komitmen Berantas Korupsi

Empat Kepala Dinas Diperiksa Kejari Binjai Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal

Empat Kepala Dinas Diperiksa Kejari Binjai Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dihukum 20 Bulan Penjara

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dihukum 20 Bulan Penjara

Turnamen Catur Non Master Senior dan Junior Binjai Resmi Dibuka

Turnamen Catur Non Master Senior dan Junior Binjai Resmi Dibuka

Komentar
Berita Terbaru