Polsek Dolok Tangkap Pengedar Sabu di Paluta

Kitakini.news -Dua orang pengedar Narkoba jenis Sabu LSR (48) dan IH (36) tak berkutik saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggerebek saat sedang transaksi Narkotika, Rabu (29/1/2025).
Baca Juga:
"Dari penggerebekan di Pondok yang berada di Desa Aek Kanan, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ini, kami temukan barang bukti Sabu," kata Kapolsek Dolok, AKP Suhardi, Kamis (30/1/2025) siang.
Kapolsek menjelaskan bahwa dari penggerebekan terhadap kedua pria warga Desa Aek Kanan itu setidaknya, turut disita 2 bungkus plastik klip sedang berisi 21 paket kecil Sabu beserta alat hisap diatas meja.
"Selain itu, kami juga menyita 2 unit timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, uang tunai Rp800 Ribu dan mancis," terangnya.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa penggerebekan ini, berawal dari informasi terkait akan adanya transaksi Sabu di Desa Aek Kanan.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Dolok, Ipda Maraden Hutabarat bersama Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut.
"Dari hasil interogasi, LSR mengakui jika barang haram yang disita itu adalah miliknya. Selanjutnya, kami mengamankan dan membawa kedua pria tersebut ke Mapolsek Dolok untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Kapolsek. (**)

Polres Padangsidimpuan Temukan Alat Hisap Sabu di Pemakaman Saat GSN

Sidang Lanjutan Rahmadi, Kuasa Hukum Protes Ponsel Jadi Barang Bukti

Polres Langkat Amankan Tersangka Pemilik 963 Gram Sabu

Bupati Langkat Apresiasi Kepolisian Ungkap 429 Kasus Narkoba

Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba Sejak Januari 2025 di Langkat-Binjai
