Polda Riau Tangkap Komplotan Pengedar 15 Kilogram Ganja

Kitakini.news - Polda Riau menangkap tiga tersangka pengedar ganja di Kota Pekanbaru. Polisi menyita 15,61 kilogram ganja dari komplotan lintas provinsi ini.
Baca Juga:
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil meringkus tiga pengedar narkoba di sebuah rumah Jalan Labersa, Kota Pekanbaru.
Masing-masing berinisial TAS, BC dan S. Polisi mengembangkan kasus ini dan menyita 15,61 kilogram ganja di sebuah rumah kontrakan milik tersangka BC, Jalan Muslimin, Kecamatan Marpoyan Damai.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, Sabtu (25/1/2025), dari penangkapan tersebut, terungkap komplotan ini adalah jaringan antar provinsi. Tersangka TAS berperan menjemput ganja ke Sumatera Utara atas perintah pria berinisial P dan R yang masih diburu polisi.
Tersangka TAS mengaku awalnya menjemput ganja ke Sumatera Utara sebanyak 36 kilogram. Namun, uniknya ganja ini dicuri dan tersisa 15,61 kilogram. Polda Riau masih memburu tersangka berinisial ME yang mencuri ganja dan pemasok di Sumatera Utara.
Disebutkan kalau dari penangkapan ini, berhasil diselamatkan potensi lebih 5 ribu jiwa yang akan memakai narkoba.

Sita dan Bongkar Sindikat Pengoplos Beras, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 58 Pekerja Migran ke Malaysia

Polda Riau Tangkap Dua Kurir 14 Kg Sabu Jaringan Internasional

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Orang Tua Murid SD Korban Bulllying di Indragiri Hulu Minta Keadilan
