Polda Riau Tangkap Komplotan Pengedar 15 Kilogram Ganja

Kitakini.news - Polda Riau menangkap tiga tersangka pengedar ganja di Kota Pekanbaru. Polisi menyita 15,61 kilogram ganja dari komplotan lintas provinsi ini.
Baca Juga:
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil meringkus tiga pengedar narkoba di sebuah rumah Jalan Labersa, Kota Pekanbaru.
Masing-masing berinisial TAS, BC dan S. Polisi mengembangkan kasus ini dan menyita 15,61 kilogram ganja di sebuah rumah kontrakan milik tersangka BC, Jalan Muslimin, Kecamatan Marpoyan Damai.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, Sabtu (25/1/2025), dari penangkapan tersebut, terungkap komplotan ini adalah jaringan antar provinsi. Tersangka TAS berperan menjemput ganja ke Sumatera Utara atas perintah pria berinisial P dan R yang masih diburu polisi.
Tersangka TAS mengaku awalnya menjemput ganja ke Sumatera Utara sebanyak 36 kilogram. Namun, uniknya ganja ini dicuri dan tersisa 15,61 kilogram. Polda Riau masih memburu tersangka berinisial ME yang mencuri ganja dan pemasok di Sumatera Utara.
Disebutkan kalau dari penangkapan ini, berhasil diselamatkan potensi lebih 5 ribu jiwa yang akan memakai narkoba.

Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukitraya, Buntut Aksi Brutal Debt Collector

Polda Riau Tangkap Spesialis Pembobol Rumah saat Masa Mudik

Polda Sumut Bekuk Empat Orang dari Jaringan Narkoba Tanjungbalai

Polda Riau Tangkap Empat Kurir Narkoba, 9,8 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi Disita

Polda Riau Tangkap Empat Kurir Internasional, 53 Kg Sabu dan 49 Ribu Ekstasi
