Polres Binjai Ringkus Pengedar Ekstasi di Kos-Kosan

Kitakini.news -Satres Narkoba Polres Binjai meringkus seorang lelaki berinisial CM (20) yang merupakan bandar Narkoba jenisnEkstasi di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga:
Penangkapan terhadap CN berawal saat itu unit-2 Satres Narkoba dipimpin Iptu Eddy Supratman mendapatkan informasi tentang adanya transaksi Narkoba di TKP.
Dilokasi itu umumnya ditempati anak-anak sekolah yang berdomisili luar Kota Binjai dan ngekos untuk menuntut ilmu.
"Menindaklanjuti adanya bandar Narkoba di kos-kosan, tim langsung melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki CN (20) pekerjaan buruh yang tinggal di Jalan sekop Lingkungan V, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai," ujar Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Sabtu (25/1/2025).
Dari tangan terduga CN, tim mengamankan barang bukti berupa 9 butir pil Narkotika jenis Ekstasi warna biru dengan Netto 3,62 Gram, 1kotak rokok (tempat menyimpan Ekstasi), 1 unit Hp warna hitam dan 1unit sepeda motor matik dengan nomor plat kendaraan BK 4036 RBO.
"Terhadap CN beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai dan dipersangkakan melanggar pasal
pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 Tahun," tandas AKP Junaidi. (**)

Penemuan Mayat Perempuan di Kamar Hotel, Kasat Res Siantar: Tak Ada Tanda Kehamilan

Miliki 50 Butir Ekstasi 3 Pemuda Diringkus Polres Binjai

Polres Binjai Tangkap IRT Cantik Nyambi Jual Narkoba

BNN Sumut Tangkap 9 Penyelundup Ganja dan Sabu Antar Provinsi

Pemko Binjai Dorong Kinerja Lingkungan dan Penanggulangan Bencana
