Selasa, 21 Oktober 2025

Promosikan Judi Online, Mahasiswi Asal Tanjung Pura Disidang

Abimanyu - Kamis, 16 Januari 2025 08:59 WIB
Promosikan Judi Online, Mahasiswi Asal Tanjung Pura Disidang
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara ITE yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Terdakwa Indah Siska Sari (20), seorang mahasiswi asal Jalan Simpang Ladang Dusun IV Cempa, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat disidangkan di Pengadilan Negeri Medan karena mempromosikan judi online.

Baca Juga:

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan saat membacakan surat dakwaan menguraikan bahwa kasus ini bermula, Kamis (24/10/2024) sekira Pukul 13.00 WIB.

"Saat itu, petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Kafe Dazat ada seseorang yang diduga sering mengunggah link akun judi online di akun media sosial Instagram pribadinya," ujar JPU Syahri Rahmadhani Lubis dalan sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/1/2025).

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut JPU, petugas pun langsung mendatangi kafe yang berada diJalan Alfalah No. 43, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, itu.

"Sesampainya di lokasi, petugas menjumpai terdakwa. Kemudian, petugas memeriksa handphone dan mengcek akun Instagram terdakwa @cikazhr20.m dan menemukan unggahan tentang judi online diarsip Instagram terdakwa," jelas Syahri.

Setelah itu, sambung Jaksa, petugas pun mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 unit handphone Iphone XR berwarna hitam dan membawanya ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

"Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku akun Instagram tersebut digunakannya untuk mempromosikan atau meng-endorse situs judi online Hopeng. Terdakwa telah mempromosikan situs judi online tersebut sejak Agustus 2024 hingga 6 Oktober 2024," terang Syahri.

Jaksa juga menerangkan bahwa terdakwa memperoleh upah dari pekerjaan haramnya itu setiap 15 hari sekali sebesar Rp300 Rupiah.

"Total uang yang sudah didapatkan dari hasil kerja tersebut sebesar Rp850 Ribu dan uangnya sudah habis dipakai untuk kebutuhan kuliah terdakwa," sebut Syahri.

Atas pekerjaan tersebut, Indah didakwa dengan dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1e KUHP. Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP," pungkasnya.

Setelah persidangan selesai, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Banjir Landa Medan dan Deli Serdang, Defri Pertanyakan Fungsi Bendungan Lau Simeme

Banjir Landa Medan dan Deli Serdang, Defri Pertanyakan Fungsi Bendungan Lau Simeme

“Cegah Begal, Kapolrestabes Dorong Pemko Medan Pasang 4.000 CCTV”

“Cegah Begal, Kapolrestabes Dorong Pemko Medan Pasang 4.000 CCTV”

50 Ton Cabai Merah Dari Jawa Diharapkan Tekan Inflasi di Sumut

50 Ton Cabai Merah Dari Jawa Diharapkan Tekan Inflasi di Sumut

Waduh, Bench PSMS tanpa Kas Hartadi Hingga Akhir Putaran Pertama Championship?

Waduh, Bench PSMS tanpa Kas Hartadi Hingga Akhir Putaran Pertama Championship?

Korban Salah Tangkap, Ketua Nasdem Sumut Minta Polisi Ungkap Siapa Iskandar

Korban Salah Tangkap, Ketua Nasdem Sumut Minta Polisi Ungkap Siapa Iskandar

Kuasai Aset PT KAI, Anak Mantan Walikota Medan dan Dua Terdakwa Divonis 1 Penjara

Kuasai Aset PT KAI, Anak Mantan Walikota Medan dan Dua Terdakwa Divonis 1 Penjara

Komentar
Berita Terbaru