Polda Sumut Diminta Jeli Soal Kasus Julius Raja CS Dijadikan Tersangka

Kitakini.news - Penetapan Julius Raja dan Fityan Hamdy sebagai
tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan mendapat tanggapan dari kuasa hukum,
Robbi Sahary, SH, MH, didampingi, Amrizal, SH, MH.
Baca Juga:
Robbi Sahary, menilai, kendati laporan kuasa hukum
Direktur PSMS yang baru Haris Maulana dan Bambang Abimayu sah-sah saja, namun pihaknya
mempertanyakan keabsahan PT KMI yang membuat pengaduan ke Polda Sumut.
"Untuk itulah kita akan melihat lebih jauh sah
atau tidak Haris Maulana sebagai Direktur PSMS Medan sebagai pelapor. Kalau itu
tidak benar, maka kita siap melaporkan mereka kembali ke Polda Sumut,"
kata Robbi, Rabu (14/12/2022)
Begitu juga dengan Gubsu Edy Rahmayadi yang
merupakan pejabat publik sesuai Undang-Undang Pasal 76, pihaknya
mempertanyakan, apakah boleh menjabat dalam sebuah badan hukum.
"Edy Rahmayadi boleh tak sadar, sebab
pertanyaannya boleh tidak pejabat publik duduk di dalam sebuah badan hukum? Ketika
pejabat publik dibenarkan oleh penyidik dengan mengenyampingkan Undang-undang
Pasal 76, maka kekacauan yang akan terjadi," ucap Robbi.
Pihaknya juga akan membuat pengaduan ke Polda Sumut
perihal pemalsuan dengan terbitnya surat akte dan HU dengan Direkturnya Haris
Maulana. Sebab Robbi menilai, hal itu tidak sesuai dengan AD/ART.
Sebab, dengan dukumen palsu itulah mereka (PT.KMI)
meminta pengesahan kepada Menkumham seolah-olah benar sebagai pengurus klub
yang benar.
Menurut Robbi lagi, PSMS adalah klub sepakbola yang
memiliki badan hukum dan disahkan oleh PSSI Pusat. Jadi dengan disahkannya oleh
PSSI, sudah pasti muncul nama-nama pengurus yang tak lain sebagai Exco
PSMS.
"Siapa yang sah, tanya saja dengan PSSI. Sebab
di sini ada dua permasalahan yang mana jangan dicampuradukkan antara masalah
PSMS Medan dengan badan hukum di Polda Sumut. Makanya di sini kita menuntut
kejelian penyidik harus bisa membedakan dan jangan mencampur adukkan, agar tak
terjadi bahwa yang hadir di Polda Sumut palsu," kata Robbi lagi yang
diaminkan Amrizal.
Menurut Robbi, sesuai undangan yang diperbolehkan
mengikuti kongres PSSI lewat surat keputusan PSSI bernomor 93/SKEP/V/2022 pada
30 Juni 2022 lalu di Bandung Jawa Barat adalah selaku CEO PSMS Medan yaitu,
Kodrat Shah dan Sekum Julius Raja dan bukan ke PT KMI.
Yang diperbolehkan masuk ke area kongres kata Robbi,
adalah kubu Kodrat Shah. Sebab CEO PSMS Kodrat Shah dan Sekretaris PSMS Julius
Raja yang masuk mengikuti Kongres.
Sementara itu, kisruh di internal manajemen PSMS
Medan berawal sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 25 Maret 2022 lalu.
Saat menggelar RUPS, kubu Edy Rahmayadi menunjuk Arifuddin Maulana Basri sebagai Direktur Utama PT Kinantan Medan Indonesia (KMI). Arifuddin Maulana Basri merupakan menantu Edy Rahmayadi.
Kodrat Shah, sebagai pemegang saham merasa kebobolan
karena tidak diundang dalam RUPS tersebut.
Atas penunjukan Arifuddin Maulana Basri, paman Wakil
Gubernur Sumut Musa Rajekshah atau Ijeck ini merasa kecewa dan menganggap hasil
RUPS itu tidak sah. Selanjutnya, di saat kisruh RUPS muncul, timbul kembali
masalah baru menyangkut Kongres PSSI di Bandung, Jawa Barat.
Pada Kongres PSSI 2022 di Trans Luxury Hotel, Kota
Bandung, Senin (30/5/2022) lalu, kubu Edy Rahmayadi dengan wakil yakni Manajer
PSMS Mulyadi Simatupang dan Direktur Hukum PT KMI, Bambang Abimanyu tidak diperkenankan
masuk ke area kongres. Yang diizinkan masuk ke area kongres adalah kubu Kodrat
Shah. Saat itu, CEO PSMS Kodrat Shah dan Sekretaris PSMS Julius Raja yang masuk
mengikuti Kongres PSSI.
Hal itu membuat kubu Edy Rahmayadi kesal hingga akhirnya membuat laporan ke Polda Sumut melalui Direktur Hukum PT KMI, Bambang Abimayu.
Redaksi

Dorong Prestasi Olahraga, Wali Kota Minta KONI Medan Bekerja Hingga Akar Rumput

Olahraga Padel Makin Marak, Kesehatan Mata Jadi Taruhan

Chicco Jerickho Rutin Keliling Komplek

Ketua KONI Sumut Harus Jago Lobi: Rafriandi Ingatkan Pentingnya Hubungan Harmonis dengan DPRD

Cobalah, Turunkan Berat Badan Bisa dengan Aerobik Air
