Dugaan Penganiayaan, Rektor Universitas Audi Indonesia Jadi Tersangka
Kitakini.news -Polsek Medan Tuntungan memanggil Rektor Universitas AUDI Indonesia FS untuk diperiksa terkait dugaan kasus penganiayaan seorang mahasiswi LHG Jumat (10/1/2025).
Baca Juga:
Kapolsek Tuntungan melalui Kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu mengatakan, Rektor AUDI datang bersama Penasihat Hukumnya sekitar pukul 10.00 WIB.
"Setelah diperiksa kemudian dijadikan tersangka. Nanti setelah selesai ini kita daftar ke Pengadilan Negeri Medan berkasnya," imbuh Ipda Syawal saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara kuasa hukum Rektor AUDI Simatupang mengaku belum nengetahui proses kedepannya seperti apa.
"Nanti saya informasikan lagi ya bang," ujar Simatupang saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler.
Namun kesepakatan sebelumnya dengan Polsek Tuntungan peradilan cepat.
"Yang tadi saya belum tahu arahnya bagaimana. Belum bisa saya pastikan bang. Nanti saya informasikan lagi," tambahnya.
Sebelumnya Rektor Universitas Audi FS dilaporkan ke Polsek Medan Tuntungan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi LHG dengan Nomor: LP/B/397/IX/2024/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 22 September 2024. (**)
Tiga Pelaku Pembunuhan saat Tawuran Ditangkap, Dua Masih Dibawah Umur
Dalam 15 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 103 Kasus Pidana dengan 147 Tersangka
Pasca Insiden Salah Tangkap Ketua Nasdem Sumut, Kapolrestabes Medan Minta Maaf
Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Ali Adam Saragih Tuntut Keadilan
“Cegah Begal, Kapolrestabes Dorong Pemko Medan Pasang 4.000 CCTV”