Mantan Direskrimum Polda Sumut, Ronny F Sompie Diperiksa KPK

Pemeriksaan terhadap Ronny yang pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum POlda SUmut pada tahun 2005 itu, berlangsung pada Jumat, 3 Januari 2025 kemarin.
Baca Juga:
Berdasarkan rekam jejaknya di Kementerian, Ronnny Franky Sompie dicopot oleh mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, buntut kekeliruan data informasi mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia yang disampaikan oleh Ronny Sompie pada 22 Januari 2020 silam, dimana Ronny menyebut Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020. Sementara pada 16 Januari, Yasonna Laoly mengatakan bahwa Harun masih berada di luar negeri.
Terkait simpang-siur informasi tersebut, Ronny mengatakan terdapat delay time yang disebabkan adanya gangguan perangkat IT di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, sehingga terjadi keterlambatan mengenai informasi kepulangan kader PDIP itu ke Tanah Air.
Kasus Harun Masiku ini juga kemudian menjadikan Hasto Kristianto menyandang status tersangka untuk 2 perkara yang saling bertalian di KPK yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM) yang telah berstatus buron. Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

KPK dan Bobby Nasution Kolaborasi Berantas Korupsi

Kuasa Hukum: Kompol Ramli Sembiring Tidak Benar di OTT

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP 2025 Secara Virtual Bersama KPK

KPK Menahan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Lolos Dari OTT KPK, Penyidik Utama Ditkrimsus Polda Sumut Diperiksa Kortas Tipikor Mabes Polri
