Kamis, 01 Mei 2025

Polrestabes Medan Buru 7 Tersangka Baru Pembunuh Andreas Rury Stein Sianipar

Abimanyu - Jumat, 03 Januari 2025 17:31 WIB
Polrestabes Medan  Buru 7 Tersangka Baru Pembunuh Andreas Rury Stein Sianipar
Wan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menginterogasi pelaku saat kasus pembunuhan terhadap Andreas Rury Stein Sianipar dipaparkan di halaman Mapolrestabes Medan, Jln H Rasuna Said, Medan, Jumat, 3 Januari 2025.
Kitakini.news - Penyidikan Satreskrim Polrestabes Medan meburu 7 pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus penyekapan dan pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein Sianipar. Dari hasil pendalaman kasus, ditemukan ketujuh tersangka baru itu memiliki peran yang cukup kuat dalam kasus tersebut.

"Masih ada tersangka lainnya yang sedang dalam pengejaran kami yaitu, F, R, RSH, E, NIG, J, FS, dan FS. Masih ada 7 orang, nanti kita terbitkan DPO," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya, Jumat (3/1/2024).

Baca Juga:

Dijelaskan, ke 7 orang masih dalam pengejaran ini berperan turut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Setelah korban tewas, mayatnya dibawa dan ditenggelamkan di sebuah sumur tua di Desa Merbau Bulu Telang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Polisi yang melakukan pencarian akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.

Adapun motif dari kasus ini adalah bermula dari persoalan mobil rental, dimana korban menyewa mobil rental milik salah seorang tersangka namun tidak dikembalikan.

"Motifnya masih kita dalami, namun yang muncul saat ini adalah korban menyewa mobil milik tersangka HS, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban secara bersama-sama," terang Gidion.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 4 orang pelaku, CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C, Hamparan Perak, MFIH (25), dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Sunggal, dan F (45) warga Klambir V, Desa Kp Lalang, Sunggal, Deliserdang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Halal Bihalal Eksklusif Bersama Tenaga Kesehatan dan Media oleh Rumah Sakit Columbia Asia Medan

Halal Bihalal Eksklusif Bersama Tenaga Kesehatan dan Media oleh Rumah Sakit Columbia Asia Medan

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara

Kejari Medan Terima Penghargaan atas Penyelamatan Aset Milik PT KAI

Kejari Medan Terima Penghargaan atas Penyelamatan Aset Milik PT KAI

Penerimaan Pojok PBB di Arena MTQ Mencapai Rp260 Juta Lebih

Penerimaan Pojok PBB di Arena MTQ Mencapai Rp260 Juta Lebih

Komentar
Berita Terbaru