Senin, 16 Juni 2025

Diduga Ada Suap Hakim Dibalik Vonis Harvey Moeis Cs, Kejagung Akan Dalami

Guruh Ismoyo - Kamis, 02 Januari 2025 20:53 WIB
Diduga Ada Suap Hakim Dibalik Vonis Harvey Moeis Cs, Kejagung Akan Dalami
Ari
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.
Kitakini.news - Dugaan suap terhadap Majelis Hakim yang memvonis ringan terdakwa Harvey Moeis Cs dalam kasus korupsi tata Niaga di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah TBK, kini didalami oleh Kjaksaan Agung (Kejagung).

"Ya (kami akan mendalami dugaan suap kepada hakim di kasus timah)," kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, dalam konferensi pers Capaian Kinerja Desk Koredinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 2 Januari 2025.

Baca Juga:

Kecurigaan ini muncul setelah karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis ringan, setengah dari tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Harvey Moeis Cs.

Kasus ini juga menjadi perhatian PresidenPrabowo Subianto seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, untuk memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan upaya banding terhadap vonis para terdakwa.

"Presiden sangat dengar masukan masyarakat dimana vonis yang diberikan kurang adil sehingga presiden sudah perintahkan JA untuk upaya banding di dalam vonis, disamping itu KY sedang lakukan pendalman terkait kode etik (para hakim)," jelas Budi Gunawan.

Kasus ini menuai kritis pedas dari masyarakat, bahkan tidak sedikit dari netizen yang mengulik habis pribadi Eko Haryantio, Hakim Tipikor yang menyidanhkan, mulai dari harta, alamat, bahkan Nomor KTP dan nomor telpon selular.

Selain itu, kritik pedas juga disampaikan warganet melalui berbagai meme, diantaranya menyatakan "beri saya 271T, siap dipenjara 6,5 tahun.


Dalam perkara ini, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara, namun hakim memvonis suami selebritas Sandra Dewi itu enam tahun enam bulan. Suparta dari tuntutan 14 tahun menjadi delapan tahun, dan Reza Andriansyah dari delapan tahun jadi lima tahun.

Sementara itu di klaster smelter, Robert Indarto dan Suwito divonis delapan tahun dari tuntutan 14 tahun dan Rosalina divonis empat tahun dari tuntutan enam tahun.

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim divonis lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan bulan penjara.

Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis dengan delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra juga divonis dengan delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan.

Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004 M.B. Gunawan divonis lima tahun dan 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Padangsidimpuan Tetapkan Mantan Kades Siloting Sebagai Tersangka Dana Desa

Polres Padangsidimpuan Tetapkan Mantan Kades Siloting Sebagai Tersangka Dana Desa

Israel Akui Palestina Merdeka, DMDI Indonesia Dukung Langkah Prabowo Jalin Hubungan Dengan Zionis

Israel Akui Palestina Merdeka, DMDI Indonesia Dukung Langkah Prabowo Jalin Hubungan Dengan Zionis

Sapi “Bagong” Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden di Pekanbaru

Sapi “Bagong” Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden di Pekanbaru

Respons Ustadz Fahmi Salim terhadap Pernyataan Prabowo: Jangan Gagal Paham Soal Palestina

Respons Ustadz Fahmi Salim terhadap Pernyataan Prabowo: Jangan Gagal Paham Soal Palestina

Korupsi BLU, Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Dituntut 9 Tahun Penjara

Korupsi BLU, Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Dituntut 9 Tahun Penjara

Pemkab Langkat Bentuk Satgas Anti Premanisme

Pemkab Langkat Bentuk Satgas Anti Premanisme

Komentar
Berita Terbaru