Imbas Pemerasan Penonton DWP, Kombes Donald Simanjuntak di Pecat
Kitakini.news - Mantan Direktur Reserse Kriminalisasi Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Simanjuntak dan seorang perwira menengah dengan jabatan kanit di jajarannya, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sanksi tersebut merupakan putusan dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) pada pertengahan Desember tahun lalu.
Baca Juga:
"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba. Terus Kanitnya juga di PTDH. Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam yang ikut memantau sidang, Rabu (1/01/2025).
Hal itu diputuskan setelah Kombes Donald dan dua terduga pelanggar lainnya menjalani sidang KKEP pada Selasa (31/12/2024).
Sidang Kode Etik Polri terhadap Donald dan dua anggotanya tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang viral akibat korban yang pada umumnya warga Negara Malaysia, diperas dengan angka yang sangat fantastis, yakni mencapai 2,5 Miliar Rupiah. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang untuk memastikan bahwa pelanggaran kode etik ini ditangani secara tegas sesuai dengan prosedur.
Malaysia Mau Jadikan 7 Juli sebagai Hari Durian Nasional
PP AMPG dan Pemuda UMNO Malaysia Jalin Penguatan Kerjasama Ekonomi dan Pendidikan
Terbukti Peras 12 Kepsek, Mantan Personel Poldasu Divonis 5,5 Tahun Penjara
Personel TNI/Polri Temukan Ladang Ganja di Hutan Sibuaten, Karo
Tumbangkan Malaysia, Marwan/Aisyah Persembahkan Gelar Indonesia Masters 2025 untuk Tanah Air