Kamis, 13 November 2025

Selebgram Ratu Entok Diadili di PN Medan

Abimanyu - Senin, 30 Desember 2024 21:24 WIB
Selebgram Ratu Entok Diadili di PN Medan
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara penistaan agama menjerat Ratu Entok yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri sebagai terdakwa. Ratu Entok diadili atas perkara penistaan agama, Senin (30/12/2024).

Baca Juga:

Dalam persidangan tersebut Ratu Entok hadir mengenakan baju tahanan Kejaksaan Negeri Medan tampak didampingi sejumlah penasihat hukum (PH) nya.

Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kronologi kasus yang menyeret seorang selebgram itu.

JPU Erning Kosasih menjelaskan bahwa penistaan agama yang dilakukan Ratu Entok terjadi pada awal Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok tengah melangsungkan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya yang bernama @ratuentokglowskincare.

Pada siaran langsung itu, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

"Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm bisu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek Bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi," ucap Erning memeragakan ucapan Ratu Entok dalam siaran langsung.

Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Ratu Entok melanggar dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," sebut Erning.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Ratu Entok merasa keberatan atas tuduhan yang dibacakan oleh jaksa tersebut. Oleh karena itu, dia melalui PH-nya akan mengajukan nota keberatan (Eksepsi).

Sehingga, Majelis Hakim yang diketuai Achmad Ukayat menunda dan kembali melanjutkan persidangan, Kamis (2/1/25) dengan agenda pembacaan eksepsi dari PH Ratu Entok. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Trio Begal Lukai Wanita di Medan Denai Dituntut Empat Tahun Tujuh Bulan

Trio Begal Lukai Wanita di Medan Denai Dituntut Empat Tahun Tujuh Bulan

Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, MA Koordinasi dengan Polda Sumut

Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, MA Koordinasi dengan Polda Sumut

Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara

Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara

Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Publik "Curiga" Terkait Kasus Korupsi yang Ditanganinya

Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Publik "Curiga" Terkait Kasus Korupsi yang Ditanganinya

Rumah Hakim Kasus Dugaan Korupsi TOP Terbakar

Rumah Hakim Kasus Dugaan Korupsi TOP Terbakar

Rugikan Negara Ratusan Juta, Mantan Kades Banjar Hulu, Simalungun Dipenjara 10 Tahun

Rugikan Negara Ratusan Juta, Mantan Kades Banjar Hulu, Simalungun Dipenjara 10 Tahun

Komentar
Berita Terbaru