Kejari Medan Tuntut Mati 19 Terdakwa Narkotika Sepanjang 2024

Kitakini.news -Sepanjang tahun 2024 Kejaksaan Negeri Medan telah menuntut pidana mati terhadap 19 terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana Narkoba.
Baca Juga:
"Tuntutan hukuman mati ini sebagai upaya tegas Kejari Medan dalam memerangi peredaran Narkoba," ujar Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama kepada wartawan di Medan, Minggu (29/12/2024).
Dia menjelaskan, tuntutan mati tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Medan untuk menanggulangi peredaran Narkoba di wilayah Sumatera Utara khususnya Kota Medan.
"Selain tuntutan hukuman mati, kami juga menuntut seorang terdakwa dengan penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara terhadap empat terdakwa lainnya," imbuhnya.
Pihaknya berharap dengan adanya hukuman yang tegas, dapat menurunkan peredaran Narkoba dan memberikan pesan yang jelas bahwa kejahatan Narkoba tidak bisa dibiarkan.
"Perkara Narkoba yang ditangani sepanjang tahun 2024, berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal dan berfungsi sebagai efek jera bagi para terdakwa," jelasnya.
Lebih lanjut Deny menegaskan, tuntutan mati terhadap para terdakwa menjadi bagian dari upaya Kejari Medan untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba yang terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
"Tuntutan mati ini dapat menjadi Deterrent Effect bagi para pelaku kejahatan Narkoba. Dengan demikian, diharapkan peredaran Narkoba akan semakin menurun, agar masyarakat dapat hidup dalam lingkungan lebih aman dan sehat," kata pria yang pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang. (**)

Pesan Bobby ke Pendawa Indonesia, "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba

Polsek Pancung Soal Bekuk Bandar Sabu

Gerebek Rumah Warga, Polsek Pancung Soal Bekuk IRT Simpan 15 Paket Sabu

Polres Inhil Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Asal Malaysia di Kapal

Istri Rahmadi Beberkan Jejak Hilangnya Uang Rp11,2 Juta Berpindah ke Rekening RP
