Jumat, 14 November 2025

Kejari Medan Tuntut Mati 19 Terdakwa Narkotika Sepanjang 2024

Abimanyu - Minggu, 29 Desember 2024 18:12 WIB
Kejari Medan Tuntut Mati 19 Terdakwa Narkotika Sepanjang 2024
(Kitakini.news/Abimanyu)
Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka.

Kitakini.news -Sepanjang tahun 2024 Kejaksaan Negeri Medan telah menuntut pidana mati terhadap 19 terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana Narkoba.

Baca Juga:

"Tuntutan hukuman mati ini sebagai upaya tegas Kejari Medan dalam memerangi peredaran Narkoba," ujar Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama kepada wartawan di Medan, Minggu (29/12/2024).

Dia menjelaskan, tuntutan mati tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Medan untuk menanggulangi peredaran Narkoba di wilayah Sumatera Utara khususnya Kota Medan.

"Selain tuntutan hukuman mati, kami juga menuntut seorang terdakwa dengan penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara terhadap empat terdakwa lainnya," imbuhnya.

Pihaknya berharap dengan adanya hukuman yang tegas, dapat menurunkan peredaran Narkoba dan memberikan pesan yang jelas bahwa kejahatan Narkoba tidak bisa dibiarkan.

"Perkara Narkoba yang ditangani sepanjang tahun 2024, berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal dan berfungsi sebagai efek jera bagi para terdakwa," jelasnya.

Lebih lanjut Deny menegaskan, tuntutan mati terhadap para terdakwa menjadi bagian dari upaya Kejari Medan untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba yang terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

"Tuntutan mati ini dapat menjadi Deterrent Effect bagi para pelaku kejahatan Narkoba. Dengan demikian, diharapkan peredaran Narkoba akan semakin menurun, agar masyarakat dapat hidup dalam lingkungan lebih aman dan sehat," kata pria yang pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BBM Subsidi Kendaraan Sampah

Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BBM Subsidi Kendaraan Sampah

Rekannya 'Nyanyi', Pria di Losungbatu Gagal Edarkan Narkotika

Rekannya 'Nyanyi', Pria di Losungbatu Gagal Edarkan Narkotika

Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara

Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara

Polres Sidimpuan Tangkap Warga Miliki 300 Gram Ganja

Polres Sidimpuan Tangkap Warga Miliki 300 Gram Ganja

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja

Tergiur Upah Rp200 Ribu, Pria Warga Ujung Padang, Sidimpuan Ditangkap Polisi

Tergiur Upah Rp200 Ribu, Pria Warga Ujung Padang, Sidimpuan Ditangkap Polisi

Komentar
Berita Terbaru