Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua PMI Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau dan bendaharanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah. Penyimpangan dana APBD ini merugikan keuangan negara Rp1,1 Miliar.
Baca Juga:
Jaksa penyidik Kejati Riau langsung menahan mantan Bendahara PMI Riau Rambun Pamenan. Sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan selama dua jam di Ruang Pidana Khusus Kejati Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah mengungkapkan, pihaknya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di PMI Riau, yakni Ketua PMI Riau periode 2019-2024 Syahril Abu Bakar dan bendahara Rambun Pamenan. Namun Kejaksaan belum menahan Syahril Abu Bakar.
Kedua tersangka diduga menggunakan sebagian dana hibah PMI yang disalurkan Pemerintah Provinsi Riau untuk kepentingan pribadi.
Seharusnya dana tersebut dialokasikan untuk program
dan kegiatan PMI Riau, antara lain belanja rutin, belanja barang, pemeliharaan
inventaris, biaya perjalanan dinas dan biaya publikasi.
Dari total Rp6,1 Miliar dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau, kedua tersangka memotong Rp1,1 Miliar untuk keuntungan pribadi. Modusnya tersangka memalsukan dokumen pengeluaran dana dan menggelembungkan atau Mark Up biaya kegiatan. (**)

Polisi Gerebek Rumah Yang Dijadikan Tempat Pesta Sabu

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Setelah Disembelih, Sapi Bangkit dan Mengamuk Menyeruduk Warga di Kabupaten Kampar

Orang Tua Murid SD Korban Bulllying di Indragiri Hulu Minta Keadilan

Polda Riau Rilis Hasil Autopsi Kematian Murid SD, ada Tanda-tanda Kekerasan
