Agus Walujo Tjahjono Jabat Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus

Kitakini.news - Agus Walujo Tjahjono resmi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Sumatera Selatan. Sebelumnya Agus menjabat sebagai Wakil Ketua PN Medan, Sumatera Utara sejak 3 Januari 2024.
Baca Juga:
"Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Bapak Nugroho Setiadji, pada Jumat (22/11/2024) di Gedung PT Palembang," kata Agus Walujo Tjahjono kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).
Agus Walujo menggantikan Dju Johnson Mira Mangngi yang dipercaya menjabat Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Sementara jabatan Agus sebagai Wakil Ketua PN Medan digantikan oleh Achmad Ukayat yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Sumber Kelas IA, Jawa Barat.
"Sebagai Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus yang baru, saya akan melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung (MA) mewujudkan peradilan modern yang agung," ujar pria yang pernah menjabat Ketua PN Gresik, Jawa Timur.
Hal itu dilakukan, lanjut dia, dengan selalu menjaga integritas dan mewujudkan tertib administrasi sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur), dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Guna mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat khususnya untuk justiabelen/pencari keadilan dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum di PN Palembang Kelas IA Khusus," sebut Agus.
Dia juga menyampaikan komitmennya dengan menegaskan pentingnya transparansi, profesionalisme, serta sinergi dengan berbagai pihak dalam mewujudkan peradilan yang adil dan cepat.
Agus Walujo berharap dapat fokus pada peningkatan integritas dan kinerja seluruh aparat di bawah kepemimpinannya, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku demi tercapainya keadilan bagi masyarakat.
"Saya berharap dapat meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas di PN Palembang Kelas IA Khusus," ujar Agus Walujo Tjahjono.

Kurir 1000 Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara

Ditangkap Personel TNI, Leo Bukit Didakwa Ngedar Ekstasi dan Ganja

Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara Notaris Adi Pinem Terkait Pemalsuan Akta

IRT Didakwa Kasus Penipuan Rp28 Juta Modus Arisan

Mantan Kades Fadorobahili di Nisbar, Terdakwa Korupsi Dana Desa Rp425 Juta
