Rabu, 03 September 2025

Dua Kurir 1 Kg Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 14 November 2024 15:02 WIB
Dua Kurir 1 Kg Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Terdakwa Muhammad Ayub (39) dan terdakwa Shahansyah alias Sahan (41), dua kurir 1 Kilogram Narkoba jenis Sabu dihukum 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir meyakini kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkoba sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ayub dan Shahansyah alias Sahan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," tegas Nazir dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/11/2024) sore.

Selain itu, Hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 Miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (Subsider) dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba. Keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta sopan di persidangan," kata Nazir.

Usai membacakan putusan, selanjutnya hakim bertanya kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait bagaimana sikapnya atas putusan tersebut. Mendengar pertanyaan itu, Ayub menyatakan menerima, sedangkan JPU dan Sahan kompak pikir-pikir.

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider 8 bulan penjara.

Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula, Sabtu (22/6/2024) lalu. Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan memperoleh informasi ada laki-laki yang membawa Narkoba di Jalan Gatot Subroto, Simpang Kampung Lalang, Medan Sunggal.

Setelah mendapatkan informasi itu, petugas pun langsung menuju lokasi yang dimaksud dan seketika melihat ada seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor yang gelagatnya mencurigakan.

Sontak, petugas pun memberhentikan seorang laki-laki tersebut yang ternyata dia adalah terdakwa Ayub. Selanjutnya, Ayub pun digeledah dan ditemukan sebuah tas kertas berisikan satu bungkus plastik yang di Lakban Kuning berisi Sabu seberat 1.000 Gram (1 Kg).

Ketika diinterogasi, Ayub mengaku 1 Kg Sabu tersebut dia peroleh dari seseorang yang bernama Budi (belum tertangkap) melalui orang suruhannya di Jalan Griya Medan.

Ayub diperintahkan oleh Budi untuk mengantarkan barang haram itu kepada terdakwa Shahan. Atas pekerjaan itu, Ayub dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp5 Juta dari Budi apabila Sabu-Sabu itu berhasil sampai tujuan.

Mengetahui hal tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap Shahan yang akan dijemput di Jalan Rambung, Kota Binjai. Setibanya di lokasi dan ketika Shahan menerima Sabu-Sabu itu, petugas pun langsung menangkapnya.

Dalam pengakuannya, Sahan disuruh oleh Marsel (Belum Tertangkap) untuk mengambil Sabu-Sabu itu dari Ayub yang selanjutnya diserahkan kepada Anes (Belum Tertangkap). Apabila Sahan berhasil memberikan Sabu itu, maka dia akan diberi upah sebesar Rp2 Juta. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ngaku Tak Gunakan Narkoba, Anggota DPRD Sumut Ajie Karim Tunjukkan Hasil Test Urine

Ngaku Tak Gunakan Narkoba, Anggota DPRD Sumut Ajie Karim Tunjukkan Hasil Test Urine

Reses Saripah Hanum Lubis, Diminta Ambil Peran Pencegahan Narkoba

Reses Saripah Hanum Lubis, Diminta Ambil Peran Pencegahan Narkoba

Lima Organisasi Pemuda di Sumut Dukung Pemprovsu Berantas Narkoba

Lima Organisasi Pemuda di Sumut Dukung Pemprovsu Berantas Narkoba

Kuasa Hukum Rahmadi Bakal Hadirkan Dua Saksi Kunci

Kuasa Hukum Rahmadi Bakal Hadirkan Dua Saksi Kunci

Polres Madina Ringkus 3 Pria Pesta Sabu di Panyabungan Jae

Polres Madina Ringkus 3 Pria Pesta Sabu di Panyabungan Jae

Edarkan Pil Ekstasi dan Happy Five, Sitohang Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Edarkan Pil Ekstasi dan Happy Five, Sitohang Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru