Promosikan Judol di Medsos, Polda Sumut Tangkap Gadis Remaja di Medan

Kitakini.news -Tim Direktorat Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang gaji remaja yang mempromosikan situs judi online di salah satu Cafe di Jalan Jamin Ginting, Medan, Minggu (3/11/2024).
Baca Juga:
Dalam video penangkapannya, gadis remaja tersebut langsung dijemput setelah menjalani pemeriksaan di tempat. Berdasarkan pemeriksaan, HW mengendorse situs judi online melalui media sosial Instagram.
Ada lima situs judi online diantaranya. Woka Slot, Pixue Bet, Drag Slot, Byon88, Kyoto98.
Melalu pesan singkatnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pelaku di-chat oleh akun Instagram dengan username Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online.
Dalam praktik perjudian online, pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp650.000-Rp1.000.000 per bulannya. Pelaku kini sudah ditahan di Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut.
Atas perbuatannya dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang tindak pidana.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. (**)

Museum Jamin Ginting, Berbentuk Kacang di Tengah Ladang

Polda Sumut Tak Mampu Hadirkan Saksi dan Ahli, Sidang Prappid Rahmadi Masuk Tahap Pembuktian

Penghinaan Marga Sinaga, Dwi Ngai Laporkan Akun TikTok ke Poldasu

Kisah Siaran Langsung Aksi Pornografi dari Kost VIP di Tembung Digagalkan DitSiber Polda

Ahli Hukum: Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Poldasu Tidak Sah
