Polres Binjai Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana Berikut 23 Tersangka

Kitakini.news -Polres Binjai mengungkap 20 kasus tindak pidana sejak tanggal 1 September s.d 2 Oktober 2024 berikut 23 orang tersangka. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di mapolres Binjai di lapangan parkiran polres Binjai jalan sultan hasanuddin No.1 Binjai, Senin (28/10/2024).
Baca Juga:
Dalam konferensi tersebut, Kapolres
Binjai Akbp Bambang C. Utomo memaparkan langsung jumlah kasus yang
berhasil diungkap sebanyak 20 perkara dengan tersangka 23 orang.
"Judi ada 4 kasus dengan 4
tersangka dan dipersangkakan melanggar pasal 303, ayat 1, dengan ancaman
hukuman 10 tahun kurungan, asus senjata tajam 1 kasus dengan tersangka 1 orang
dan dipersangkakan pasal UUD no 12/1952, hukuman 10 tahun kurungan. Kasus
tipu gelap, 1 kasus dengan 1 orang dengan melanggar pasal 518 KUHP ancaman 5
tahun," ungkap Kapolres.
"Kasus cabul, 1 kasus, dengan 1
orang tesangka dengan ancaman hukuman 15 tahun. Kasus curat (pencurian
pemberatan), sebanyak 9 kasus, dengan 9 orang tersangka melanggar
pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun," tambah Kapolres.
Selain itu terdapat kasus pencurian
dengan kekerasan 1 kasus dengan 4 orang tersangka, melanggar pasal 365 KUHP.
Kasus pencurian kendaraan bermotor 3 kasus dengan 3orang tersangka,
melanggar pasal 363 KUHP.
"Barang bukti yang berhasil disita yaitu uang Rp. 499.000, HP 5 unit, sepeda motor 3 unit, 1 bilah Sajam, 1 buah tang dan 1 buah obeng, kupon blangko togel, buku rekapan togel dan pulpen, 1 buah timbangan besi, grenda dan pisau cutter, 1 buah buku BPKB, dan 2 bilah egrek sawit," ungkap Kapolres lagi.

Tingkatkan Kepercayan Publik, Polres Padangsidimpuan Selesaikan 45 Restoratif Justice

Seorang Kakek di Binjai Kota Ditemukan Tewas Dalam Rumah

Kapolres Binjai Beri Bingkisan Hari Bhayangkara ke-79 untuk Personel

Puluhan Personel Polres Binjai Naik Pangkat

Polres Binjai Amankan Pelaku Penipuan Modus Bekerja ke Australia
