Polres Binjai Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana Berikut 23 Tersangka

Kitakini.news -Polres Binjai mengungkap 20 kasus tindak pidana sejak tanggal 1 September s.d 2 Oktober 2024 berikut 23 orang tersangka. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di mapolres Binjai di lapangan parkiran polres Binjai jalan sultan hasanuddin No.1 Binjai, Senin (28/10/2024).
Baca Juga:
Dalam konferensi tersebut, Kapolres
Binjai Akbp Bambang C. Utomo memaparkan langsung jumlah kasus yang
berhasil diungkap sebanyak 20 perkara dengan tersangka 23 orang.
"Judi ada 4 kasus dengan 4
tersangka dan dipersangkakan melanggar pasal 303, ayat 1, dengan ancaman
hukuman 10 tahun kurungan, asus senjata tajam 1 kasus dengan tersangka 1 orang
dan dipersangkakan pasal UUD no 12/1952, hukuman 10 tahun kurungan. Kasus
tipu gelap, 1 kasus dengan 1 orang dengan melanggar pasal 518 KUHP ancaman 5
tahun," ungkap Kapolres.
"Kasus cabul, 1 kasus, dengan 1
orang tesangka dengan ancaman hukuman 15 tahun. Kasus curat (pencurian
pemberatan), sebanyak 9 kasus, dengan 9 orang tersangka melanggar
pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun," tambah Kapolres.
Selain itu terdapat kasus pencurian
dengan kekerasan 1 kasus dengan 4 orang tersangka, melanggar pasal 365 KUHP.
Kasus pencurian kendaraan bermotor 3 kasus dengan 3orang tersangka,
melanggar pasal 363 KUHP.
"Barang bukti yang berhasil disita yaitu uang Rp. 499.000, HP 5 unit, sepeda motor 3 unit, 1 bilah Sajam, 1 buah tang dan 1 buah obeng, kupon blangko togel, buku rekapan togel dan pulpen, 1 buah timbangan besi, grenda dan pisau cutter, 1 buah buku BPKB, dan 2 bilah egrek sawit," ungkap Kapolres lagi.

Suami Tikam Penagih Utang yang Cekcok dengan Istrinya

Jual Narkoba, Warga Medan Diciduk Polres Binjai

Idul Adha, Polres Binjai Sembelih 7 Ekor Sapi dan 9 Ekor Kambing

Polres Binjai Ringkus Pengedar Pil Ekstasi di Namuukur

Berdedikasi dan Integritas Tinggi, 6 Personel Polres Binjai Terima Penghargaan
