Senin, 04 Agustus 2025

Polres Padangsidimpuan Tangkap Tiga Pria Pengedar Ganja

Efendi Jambak - Sabtu, 19 Oktober 2024 16:56 WIB
Polres Padangsidimpuan Tangkap Tiga Pria Pengedar Ganja
Teks foto : Ketiga pelaku menunjukkan barang bukti di Mapolres Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara kembali berhasil menangkap tiga pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis Ganja, Rabu (16/10/2024) malam.

Baca Juga:

Diketahui ketiga pria tersebut masing-masing berinisial DPS (29 Tahun) Warga jalan kenanga Gang Afiat no 39, Kelurahan Ujungpadang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kemudian IY alias Potan warga Jalan Tapian Nauli Gang Bhakti KNPI, Kelurahan Ujungpadang, dan S (48 Tahun) warga Desa Huraba Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna, melalui Kasat Res Narkoba Gunawan Effendi mengatakan bahwa penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat, sehingga saat mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan Rangkaianpenyelidikan.

"Hingga pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024. Sekira pukul 22.35 Wib, Tim Opsnal Satres narkoba mendatangi Tkp di jalanTeuku UmarKecamatan PadangsidimpuanSelatan sesuai informasi bahwa akan ada yang hendak melakukan transaksi Narkotika jenis ganja," papar AKP Efendi.

Saat di lokasi Tambah Kasat Res Narkoba AKP Gunawan Effendi , tim Opsnal melihat seorang pria yang mencurigakan sedang mengendarai Honda Beat Street warna hitam selanjutnya melakukan penyetopan terhadap pengendara beat street tersebut dan langsung mengamankan pria itu yang di ketahui ber-inisial DPS serta melakukan penggeledahan Badan dan berhasil menemukan 1 bungkus kotak rokok yang berisikan 2 paket Narkotika jenis ganja siap pakai.

Saat di interogasi, Lanjut AKP Gunawan Effendi pelaku DPS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang rekannyaberinisial IY alias Pontan (42 Tahun). "Berdasarkan keterangan itupetugasmelakukan pengejaran dan pengembangan terhadap IY alias Pontan tak berapa lama personel menemukannya tidak jauh dari lokasi penangkapan," beber Kasat.

Sukses mengamankanPontan kemudian kata Kasat, personel mengintrogasinya dan mengakui bahwa barang haram tersebutmasih ada disimpan di dalam rumah kosong yang berada di Dusun Sibio-bio Desa Huraba, Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Tim meluncur ke lokasi dan benar dari dalamrumah itu petugas menemukan daun ganja siap edarsesuai pengakuan dari Potan," pungkas Kasat.

Tak berhenti sampai disitu ungkap kasat dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka potan, muncullagi satu nama yang merupakan temannya sendiri berinisial S. Mendengar itu, tim melakukan penyelidikan akan keberadaan S. Alhasil pelaku S sedang berada di Kediamannya di Desa Huraba kecamatan Angkola timur.

Ternyata kehadiran Polisi di ketahuiSyang berusaha membuang barang bukti ganja miliknya ke atas atap rumah. Namun akhirnya petugas membekuk pelaku bersama barang bukti daun ganja.

Kini S bersama 2 pelaku lainnya yang sudah terlebih dahulu di tangkap sudah dibawa ke Polres Padangsidimpuan.

Adapun barang bukti dari masing masing pelaku antara lain; DPS (29 Tahun), berupa ganja dengan berat 4,97 Gram dalam kotak rokok dan satu unit ponsel serta sepeda motor matik. Selanjutnya IS alias Pontan (42 tahun), berupa ganja 52,80 Gram tersimpan dalam toples, gunting, stepler dan ponsel.

Sedangkan yang terakhir pelaku S (48 Tahun), petugas menemukan ganja 70,93 Gram dalam plastik putih dan dua unit ponsel.

Sampai saat ini Tim Opsnal Resnarkoba Polres Padangsidimpuanmasih melakukan pengembangan. Selanjutnya 3 Orang tersangka berikut barang buktisudah berada di ruang penyidik untuk diproses lebih lanjut dan pengembangan.

Pasal yang dikenakan yakni UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal, 112, 114 dan pasal 111.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Sitamiang Ini Mengaku Telah Melakukan Aksi Pencurian Dua Kali

Warga Sitamiang Ini Mengaku Telah Melakukan Aksi Pencurian Dua Kali

Tingkatkan Kepercayan Publik, Polres Padangsidimpuan Selesaikan 45 Restoratif Justice

Tingkatkan Kepercayan Publik, Polres Padangsidimpuan Selesaikan 45 Restoratif Justice

Warga Sipangko Akui Dapat 1 Kg Ganja dari Muaratais

Warga Sipangko Akui Dapat 1 Kg Ganja dari Muaratais

Curi Ratusan Kg Sawit Milik Perkebunan PTPN IV, Warga Pijorkoling Jeblos ke Penjara

Curi Ratusan Kg Sawit Milik Perkebunan PTPN IV, Warga Pijorkoling Jeblos ke Penjara

Diduga Rebutan Lapak, Pengamen di Padangsidimpuan Tikam Rekan Seprofesi

Diduga Rebutan Lapak, Pengamen di Padangsidimpuan Tikam Rekan Seprofesi

Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pembacokan, Polres Padangsidimpuan Tuai Pujian Netizen

Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pembacokan, Polres Padangsidimpuan Tuai Pujian Netizen

Komentar
Berita Terbaru