Polres Kuansing Tangkap Pengedar Narkoba

Kitakini.news - Polres Kuansing menangkap pengedar Narkoba disebuah warung saat menunggu pembeli, tepatnya di Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing, Riau, Senin (14/10/2024).
Baca Juga:
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku,
Satnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Novris berhasil
mendapatkan barang bukti Narkoba jenis Sabu-Sabu sebanyak 4 kantor plastik siap
edar.
"Pelaku Ahmad Efendi mengaku mendapatkan barang haram
tersebut dibelinya secara online seharga Rp2 Juta dan nantinya akan dijual
kembali," ujar Iptu Novris saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/10/2024).
Pelaku mendapatkan barang haram tersebut melalui online dari seseorang berinisial K yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain barang bukti Narkoba jenis Sabu, petugas
juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Kini pelaku AE dibawa ke Polres Kuansing untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku AE nantinya akan dijerat dengan
Pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 undang undang narkotika tahun 2009
dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka
menunjukkan bahwa AE ternyata positif mengonsumsi amphetamine, yang menguatkan
dugaan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga
pengguna narkotika jenis sabu.
Novris Simanjuntak juga menegaskan kalau pihaknya akan terus
meningkatkan operasi pemberantasan Narkoba di wilayah Kuansing, terutama
menjelang Pilkada serentak 2024.
"Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif
terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing. Kami berharap
masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait
penyalahgunaan Narkoba,"pungkasnya. (**)

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Simalungun

Sumut Juara Narkoba 4 Tahun Berturut, Irham Buana: Kita Diam Saja, Generasi Hancur!

KONI Kota Pematangsiantar Resmi Dilantik, Riau Siahaan Ajak Kolaborasi Bangun Prestasi Olahraga

Simpan Narkoba di Kamar Mandi, Warga Binjai Utara Ditangkap Polisi

Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi di PN Tanjung Balai
